BERITASOLORAYA.com- Ada info penting dari Presiden Jokowi untuk semua guru dan kepala sekolah jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kabar penting untuk guru dan kepala sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini berkaitan dengan kebijakan langsung dari Jokowi.
Seperti diketahui oleh guru dan kepala sekolah bahwasanya terdapat perubahan dari Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2010 menjadi PP nomor 94 tahun 2021.
Di dalam isi PP tersebut terdapat perubahan terkait dengan sanksi disiplin untuk PNS, baik dari kalangan guru maupun umum.
Baca Juga: Guru Kategori Ini Harus Daftar Hal Berikut, Terakhir Hari Ini! Segera Ajukan Berkasmu
Terdapat perbedaan yang paling terlihat dari PP tentang sanksi disiplin untuk PNS, yaitu hukuman disiplin sedang dan berat.
Dalam hal ini guru dan kepala sekolah harus mengetahui apa saja hukuman sedang dan hukuman berat yang ditetapkan oleh Jokowi, sebagai berikut:
PP 53/2010
- Penundaan KGB selama satu tahun
- Penundaan KP selama 1 tahun
- Penurunan pangkat hingga setingkat lebih rendah selama satu tahun
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga bulan
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Baca Juga: Waduh, Seleksi PPPK Guru 2022 Hasilkan Pembatalan Sejumlah Pelamar P1. Apa Alasannya?