PP 94/2021
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama dua belas bulan
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dari sanksi yang dikenakan oleh Presiden untuk guru dan kepala sekolah tersebut disebabkan oleh beberapa penyebab seperti diantaranya:
Sanksi Sedang
- Tidak masuk kerja 11 hingga 13 hari kerja, untuk sanksinya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
- Tidak masuk kerja 14 hingga 16 hari kerja mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 9 bulan.
- Tidak masuk kerja 17 hingga 20 hari kerja mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sanksi berat
- Tidak masuk kerja 21 hingga 24 hari kerja akan diberikan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Tidak masuk kerja 28 hari atau lebih, maka pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
- Tidak masuk kerja 10 hari kerja terus menerus, maka sanksinya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Itulah kabar penting yang harus diketahui oleh guru maupun kepala sekolah agar tidak kena pelanggaran yang bisa menyebabkan tunjangan dipotong.***