Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu,Honorer K2 Dapat Perhatian, DPR RI Minta Data dengan Surat, tetapi...
“Diinformasikan untuk P1 masih tersimpan dalam database Kemdikbud Ristek,” kata Kemdikbud, pada Selasa, 7 Maret 2023.
Lebih lanjut Kemdikbud juga menyampaikan bahwa untuk guru yang dibatalkan penempatannya terdapat ketentuan dan persyaratan khusus apabila mengikuti seleksi PPPK guru 2023.
“Apabila yang sebelumnya mendapatkan penempatan berubah menjadi pembatalan P1, maka ada ketentuan atau persyaratan di 2023 guru PPPK,” kata Kemdikbud.
Di samping itu, banyak juga guru-guru yang bertanya apakah dibatalkan formasinya, guru masih tetap dipekerjakan?
Baca Juga: Datang Juga, Honorer Batal Dihapus, SK Masih Nunggu dari Pusat, BKD: Memang Ada Pembatalan...
Dalam hal ini, Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk guru P1 yang dibatalkan formasinya masih bisa tetap dipekerjakan.
Akan tetapi, bagi guru P1 yang dibatalkan formasinya harus mengikuti lagi seleksi PPPK guru 2023.
Nantinya untuk ketentuan khusus dan persyaratan bagi guru yang dibatalkan formasinya dalam mengikuti seleksi ASN PPPK guru 2023 harap menunggu petunjuk teknisnya.
“Mohon menunggu petunjuk teknisnya yang nanti akan diumumkan di website resmi kami di gurupppk.go.id,” kata Kemdikbud.