PGRI Jateng Minta Program Guru Penggerak Ditinjau Ulang, Ada Apa, Pak?

- 9 Maret 2023, 13:11 WIB
Ketua PGRI Jawa Tengah Dr. Muhdi
Ketua PGRI Jawa Tengah Dr. Muhdi /ANTARA Foto/Zuhdiar Laeis

BERITASOLORAYA.com - Permendikbud No 40 tahun 2021 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah mewajibkan untuk memiliki sertifikat Guru Penggerak. 

Sertifikat Guru Penggerak itulah yang nantinya menjadi dasar seorang guru bisa diangkat menjadi kepala sekolah.  Program Guru Penggerak diluncurkan pada Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Program Guru Penggerak merupakan program pendidikan kepemimpinan untuk guru, yang meliputi lokakarya, konferensi, pelatihan secara online dan pendampingan dengan jangka waktu selama 9 bulan.

Baca Juga: PPPK Guru DKI Jakarta Hanya 1 Tahun, Berakhir 2 Bulan Mendatang, P2G: Apa Tidak Punya Anggaran?

Lantas siapa saja yang bisa mengikuti program Guru Penggerak ini? Peserta pendidikan Guru Penggerak adalah guru yang lolos seleksi tahap awal dari jenjang pendidikan TK hingga SMA. Para peserta inilah yang nantinya disebut sebagai Calon Guru Penggerak (CGP).

Meski demikian, program Pendidikan Guru Penggerak ternyata mendapat sorotan dari Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, Rabu, 8 Maret 2023, Muhdi menilai sertifikat Guru Penggerak jangan dijadikan syarat mutlak untuk seorang guru menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Kabar Baik, KPR Syariah Jadi Jalan Keluar ASN Memiliki Rumah Pertama Lewat BP Tapera, Kok Bisa?

Menurutnya, program Guru Penggerak tersebut merupakan hal baru sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan uji coba dalam memimpin sebuah sekolah.

Dahulu seseorang yang ingin menjadi kepala sekolah, lanjut Muhdi, haruslah mengikuti suatu diklat calon kepala sekolah. Diklat ini dimaksudkan untuk menyiapkan para calon kepala sekolah dalam mengelola sekolah terutama terkait dengan nilai-nilai kepemimpinan.

Pada 2022, diklat calon kepala sekolah tersebut ditiadakan dan digantikan dengan program Guru Penggerak dalam mempersiapkan SDM yang akan menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Guru Kategori Ini Dimohon Siapkan Berkas Sebelum 13 Maret 2023, Resmi dari Dirjen GTK

Muhdi menyampaikan bahwa jika dinamakan Guru Penggerak sama saja dengan guru. Tapi jika diklat calon kepala sekolah bisa lebih dipahami. Pasalnya, SDM yang lolos diklat calon kepala sekolah sudah banyak namun belum memiliki sertifikat Guru Penggerak sebagai salah satu persyaratan mutlak tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Unifah Rosyidi menegaskan bahwa setiap guru memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah sehingga syarat wajib mengikuti Pendidikan Guru Penggerak dinilai tidak memberikan ruang bagi mereka yang telah lulus diklat.

Menurutnya, guru yang telah mengikuti diklat kepala sekolah telah dibekali dengan kemampuan dalam manajerial dalam mengelola pendidikan di sekolah.

Apalagi, pengangkatan guru menjadi seorang kepala sekolah menjadi kewenangan pemerintah daerah dan Prof Unifah Rosyidi berharap adanya diskresi dari pemerintah daerah untuk memilih kepala sekolah.

Baca Juga: Kenali dan Pahami Apa Itu Diversifikasi Sebelum Mulai Investasi

Kemendikbud mewajibkan setiap guru yang akan menjadi kepala sekolah untuk mengikuti pendidikan Calon Guru Penggerak. Pendidikan ini menggantikan diklat kepala sekolah yang sebelumnya berlaku.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah