Peserta yang tidak lulus, akan disediakan tombol sanggah di laman SSCASN.
Setelah 3 notifikasi tersebut, pada bagian bawah terdapat lokasi penempatan dan hasil nilai.
Bagi yang ingin melakukan sanggah, tentunya membutuhkan nilai. Bagi pelamar P1 membutuhkan nilai juga di tahun sebelumnya yaitu tahun 2021.
Bagi P2 dan P3, silakan mendapatkan bahan sanggahan yang berasal dari rekapan nilai dari hasil observasi keseluruhan yang dapat dilihat di laman resmi instansi masing-masing.
Baca Juga: PPPK Guru DKI Jakarta Hanya 1 Tahun, Berakhir 2 Bulan Mendatang, P2G: Apa Tidak Punya Anggaran?
Informasi di atas dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kanal YouTube Abu Bakar.
Sementara itu, Bima Haria Wibisana selaku Ketua Badan Kepegawaian Negara menyampaikan bahwa ada 396 Pemda yang sudah mengumumkan hasil PPPK guru.***