Wajib, Dokumen Ini Harus Diunggah Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Bisa Batal ASN Kalau Lupa?

- 9 Maret 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahun 2022
Ilustrasi dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahun 2022 /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 harus mengumpulkan persyaratan dokumen.

Diketahui bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahun 2022 sudah resmi diumumkan oleh pemerintah, baik untuk penerima yang lolos maupun yang tidak mendapatkan penempatan.

Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Kepegawaian Negara menyampaikan melalui Instagram @wibisanabima jika sudah terdapat  396 Pemda yang mengumumkan hasil seleksi PPPK guru tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu daerah yang sudah menyampaikan pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahun 2022.

Baca Juga: Motor Listrik atau Molis Peluang Bisnis Masa Depan, Pertamina NRE Gandeng Grab Dan Gojek

Berikut langkah selanjutnya yang harus dilakukan Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Peserta yang "LULUS" seleksi PPPK guru diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman resmi https/sscasn.bkn.go.id.

Kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang harus diunggah oleh pelamar adalah:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x