BERITASOLORAYA.com – Usai terdapat keputusan dibatalkannya formasi kategori P1 untuk sejumlah 3.043 guru PPPK 2022 terus muncul desakan untuk meminta kejelasan kedepannya.
Desakan terkait dengan keputusan pembatalan PPPK guru 2022 ini disampaikan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
Akibat dibatalkannya formasi P1 pada PPPK guru tahun 2022, menurut P2G menilai panselnas sudah melanggar UU ASN Pasal 2 tentang kebijakan dan manajemen ASN.
Pelanggaran yang dimaksud berdasarkan asas kepastian hukum, efektif, efisien, profesionalitas, keadilan, non diskriminatif, kesejahteraan, dan kesetaraan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Ia juga menyinggung terkait 3.043 guru kategori P1 yang semula akan mendapatkan penempatan, tetapi akhirnya dibatalkan.
Baca Juga: HORE! Dana Kesejahteraan Ini Bakal Didapatkan PNS yang Telah Memasuki Masa Pensiun, Apa Saja?