Persyaratan Verval Administrasi
Peserta verval administrasi, yaitu guru dan kepala sekolah yang tercatat sebagai peserta verval 5 wajib memenuhi persyaratan yang juga disebutkan Kemdikbud dalam surat edarannya.
1. Terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK;
4. Aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berkelakuan baik;
7. Usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.