Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Seluruh Indonesia Lakukan Ini untuk Sertifikasi, Mulai 13 Maret 2023

- 9 Maret 2023, 19:43 WIB
Untuk mempersiapkan PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud mewajibkan guru dan kepala sekolah berpartisipasi pada program yang dimulai 13 Maret 2023 agar bisa sertifikasi
Untuk mempersiapkan PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud mewajibkan guru dan kepala sekolah berpartisipasi pada program yang dimulai 13 Maret 2023 agar bisa sertifikasi /instagram.com/@tibia72

Persyaratan Verval Administrasi

Peserta verval administrasi, yaitu guru dan kepala sekolah yang tercatat sebagai peserta verval 5 wajib memenuhi persyaratan yang juga disebutkan Kemdikbud dalam surat edarannya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Ini Akhirnya Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023, Tinggal Lakukan Ini...

1. Terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK;

4. Aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Berkelakuan baik;

7. Usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah