Kabar Gembira untuk P1 Guru PPPK 2022 yang Batal Penempatan, Dirjen GTK Kemdikbud Sampaikan Kesempatan Ini

- 15 Maret 2023, 07:29 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani sampaikan 4 poin penting soal pembatalan penempatan bagi P1 guru ASN PPPK 2022
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani sampaikan 4 poin penting soal pembatalan penempatan bagi P1 guru ASN PPPK 2022 /gtk.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com -  Hasil seleksi PPPK guru 2022 telah diumumkan. Pengumuman itu diawali dengan informasi pembatalan penempatan bagi pelamar P1 yang jumlahnya mencapai ribuan.

Dikabarkan lewat pengumuman resmi, sebanyak 3.043 pelamar P1 PPPK guru 2022 batal mendapatkan penempatan sehingga tidak bisa menjadi ASN dalam formasi tahun 2022.

Namun, dengan pembatalan penempatan ini bukan berarti para pelamar P1 tidak bisa menjadi ASN. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menyampaikan bahwa ada kesempatan bagi para P1 untuk menjadi pegawai ASN PPPK.

Selain menyampaikan kabar gembira soal kesempatan 3.043 P1 untuk menjadi ASN, ada hal lain yang disampaikan Nunuk dan perlu menjadi perhatian pelamar P1 PPPK guru 2022.

Baca Juga: HORE, Ini 5 Kategori Honorer yang Dipastikan Dapat THR Saat Hari Lebaran Nanti, Cek Segera Golongan Kamu...

Soal pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022, sebelumnya telah disampaikan Panselnas penerimaan ASN PPPK yang terdiri dari KemenPANRB, Kemdikbud, dan BKN pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu.

Hal ini sesuai dengan janji Nunuk yang sebelumnya mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 akan dilaksanakan sebelum tanggal 10 Maret 2023.

Ada lebih dari 250.300 guru yang telah lulus seleksi dan mendapatkan penempatan dalam seleksi PPPK 2022. Pada seleksi tahun sebelumnya, lebih dari 300.000 guru telah menerima penempatan.

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Makin Tua Semakin Kaya dan Sejahtera, Dapat Tunjangan Besar Untuk Masa Pensiun...

Dengan begitu, kini telah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang diangkat menjadi guru ASN PPPK. Ini telah mencapai setengahnya dari target 1 juta guru PPPK.

Bagi para guru yang lulus seleksi dan sebentar lagi disahkan menjadi ASN PPPK, Nunuk mengucapkan selamat dan berharap kabar gembira ini bisa mendorong semangat para guru untuk mencerdaskan anak bangsa.

Pelamar P1 PPPK guru 2022 yang Batal Penempatan Masih Ada Kesempatan Menjadi ASN

Untuk 3.043 pelamar P1 PPPK guru 2022 yang tahun ini belum mendapatkan penempatan, disampaikan bahwa hal itu merupakan bagian dari proses yang sesuai aturan.

Baca Juga: Bulan Suci Penuh Berkah dengan Shopee: Raih Diskon Terbesar di Big Ramadan Sale 2023

Meski gagal menjadi ASN pada formasi tahun 2022, Nunuk Suryani mengatakan pemerintah akan mengutamakan ribuan pelamar P1 tersebut untuk menjadi PPPK pada formasi tahun 2023.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir,” tutur Nunuk Suryani memberi semangat.

“Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini,” tambahnya.

Baca Juga: Ga Tanggung-Tanggung, Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK 2022. Catat Jadwal Seleksi Resminya!

Empat Poin Penting Soal Pembatalan Penempatan Bagi 3.043 P1

Ada empat poin penting yang disampaikan Nunuk soal pembatalan penempatan bagi P1 PPPK guru 2022.

Pertama, pembatalan yang terjadi disebutkan merupakan bagian dari proses sanggah dalam seleksi PPPK guru 2022. Perlu diketahui, pembatalan yang dimaksud adalah penempatannya, bukan kelulusan.

Kedua, meski gagal penempatan pada formasi 2022, pelamar P1 tersebut statusnya tetap sebagai prioritas pertama atau P1. Dengan begitu, pemerintah tetap mengutamakan untuk menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: 2 Kriteria ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima THR dan Gaji 13 2023. PNS, PPPK, TNI, POLRI Wajib Berhati-hati..

Ketiga, P1 yang batal penempatan akan otomatis diikutsertakan dalam seleksi PPPK guru tahun 2023 dengan status tersebut.

Keempat, para pelamar P1 yang batal penempatan pada formasi 2022 tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Dirjen GTK Kemdikbud juga mengimbau agar pemda yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru di daerahnya agar sgera mengajukan formasi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x