Selain itu, Nunuk juga menyampaikan poin penting yang perlu dipahami para pelamar P1 soal pembatalan penempatan ini. Berikut penjelasannya:
1. Pembatalan penempatan adalah bagian dari proses seleksi PPPK 2022 yakni proses sanggah. Penting dipahami, pembatalan ini bukanlah batal jadi ASN, tapi hanya batal penempatan pada formasi 2022.
2. Pelamar P1 PPPK guru 2022 yang batal penempatan statusnya masih tetap P1. Artinya, mereka adalah pelamar yang akan diutamakan untuk menjadi ASN.
3. Pelamar P1 yang batal penempatan otomatis akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK guru 2023 dengan statusnya sebagai pelamar prioritas utama.
4. Pelamar P1 yang batal penempatan tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Demi tersedianya formasi untuk pelamar P1 dalam PPPK guru 2023, Dirjen GTK Kemendikbudristek mendorong pemda agar segera mengajukan formasi yang dibutuhkan.
Hal ini pun dilakukan agar guru segera mendapatkan penghasilan yang layak.***