BERITASOLORAYA.com – Mengawali pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022, Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional mengabarkan bahwa 3.043 P1 dinyatakan batal mendapatkan penempatan.
Pelamar P1 atau prioritas 1 ini merupakan para pelamar PPPK guru pada seleksi 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas di tahun berkenaan, tapi belum mendapatkan formasi.
Pada seleksi PPPK guru 2022, pelamar yang masuk kategori P1 diutamakan pemerintah untuk menjadi ASN. Mereka tidak perlu lagi mengikuti seleksi tes karena dapat menggunakan hasil dari seleksi PPPK di tahun 2021.
Namun sayangnya, lebih dari 3000 P1 dinyatakan tidak mendapat penempatan untuk formasi tahun 2022. Pihak Kemendikbudristek pun memberikan kontak yang bisa dihubungi jika para P1 tersebut ingin mempertanyakan lebih lanjut.
Lantas, bagaimana nasib para pelamar P1 PPPK guru 2022 yang namanya tertera dalam pengumuman pembatalan penempatan dari Panselnas? Apakah bisa menjadi pegawai ASN? Simak penjelasan selengkapnya.
Batal Penempatan Bukan Berarti Batal Jadi ASN PPPK
Panselnas yang terdiri dari Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendikbudristek resmi mengumumkan hasil seleksi PPPK guru 2022 pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu.