Pengajuan Biaya Kepulangan Beasiswa PMDSU, BPPDN, dan Afirmasi PTNB UGM Tahun 2023 Telah Dibuka!

- 15 Maret 2023, 12:49 WIB
Ilustrasi. Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan program pascasarjana penerima Beasiswa PMDSU, BPPDN, dan Afirmasi PTNB Tahun 2023, dibuka pengusulan biaya kepulangan.
Ilustrasi. Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan program pascasarjana penerima Beasiswa PMDSU, BPPDN, dan Afirmasi PTNB Tahun 2023, dibuka pengusulan biaya kepulangan. /Foto: Pixabay/geralt/

BERITASOLORAYA.com - Penerima Beasiswa PMDSU, BPPDN, dan Afirmasi PTNB Tahun 2023 para mahasiswa pascasarjana UGM yang sudah berakhir masa studinya akan menerima biaya kepulangan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi UGM, pihak UGM telah mengumumkan bahwa pengajuan penggantian biaya kepulangan telah dibuka. Mahasiswa bagi penerima beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB yang telah menyelesaikan studinya pada tahun 2023.

Pengajuan biaya kepulangan bagi mahasiswa penerima beasiswa BPPDN, PMDSU, Afirmasi PTNB dilaksanakan pada:

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Daftar Ini, Terakhir Besok  

Pada tahap 1 (bukti tiket/perjalanan bulan Januari – April) batas pendaftaran hingga 28 April 2023

Pada tahap 2 (bukti tiket/perjalanan bulan Mei – Agustus) batas pendaftaran hingga 29 Agustus 2023

Pada tahap 3 (bukti tiket/perjalanan bulan September – November) batas pendaftaran hingga 28 November 2023.

Baca Juga: PENGUMUMAN PENTING dari BKN bagi PNS dan PPPK yang Mengikuti Uji Kompetensi, Cek Segera…

Dalam Surat Edaran Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 0789/E4/DT.04.02/2023 yang diterbitkan pada 23 Februari 2023 menjelaskan mekanisme pengajuan beasiswa.

Dalam surat edaran tersebut merinci beberapa aturan terkait dengan Usulan Penggantian Komponen Biaya Kepulangan bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri.

Ketentuan yang harus dipenuhi untuk para mahasiswa pascasarjana UGM penerima beasiswa tersebut mengajukan biaya kepulangan sebagai berikut:

Baca Juga: P1 yang Belum Dapat Penempatan Akan Tergeser dari Sekolah Induk? Begini Jawaban Ditjen GTK Kemdikbud…

1. Syarat penggantian biaya kepulangan adalah sebagaimana terlampir
Formulir SPPD dan Kwitansi dapat diunduh di laman resmi ditmawa.ugm.ac.id

2. Perhitungan biaya yang diusulkan harus sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku dan memiliki bukti-bukti yang sah

3. Bagi penerima beasiswa yang akan melakukan perjalanan kepulangan pada bulan Desember 2023, dapat membeli tiket pada bulan November 2023.

Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Wujudkan Impianmu Belajar di Perguruan Tinggi dengan KIP Kuliah

Bagi mahasiswa penerima Beasiswa BPPDN, PMDSU, dan Afirmasi PTNB dapat mengajukan permohonan penggantian biaya dengan beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. SPPD yang sudah ditandatangani dan stempel basah dari pejabat di instansi asal (formulir dari Ditjen Dikti bisa diunduh di atas). Bagi mahasiswa yang belum mempunyai home base, tanda tangan dan stempel dapat diperoleh dari Kantor Kelurahan atau Kecamatan sesuai KTP.

2. Kuitansi yang menyatakan biaya perjalanan yang ditandatangani oleh mahasiswa (formulir dari Ditjen Dikti dapat diunduh di atas).

Baca Juga: 3.043 P1 yang Gagal Dapat Penempatan di PPPK Guru 2022, Simak 4 Poin dari Kemdikbud, Nomor 3 Bikin Tenang

3. Bukti perjalanan yang dapat diterima, yaitu semua perjalanan menggunakan rute terpendek dan transit kurang dari 1 hari. Tiket kelas ekonomi dengan harga tiket asli dan boarding pass (sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 65/PMK.02/2016). ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x