Lebih lanjut, sebanyak 3.043 pelamar PPPK guru kategori P1 tersebut akan secara otomatis terdaftar dalam proses seleksi PPPK guru tahun 2023. Selain itu, pelamar tersebut tidak akan bergeser dari sekolah induk.
Nunuk Suryani juga mengaku jika pihaknya sudah mendorong pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi kebutuhan guru agar segera mengajukan formasinya.
Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berpendapat bahwa Panselnas telah melakukan pelanggaran UU ASN.
Baca Juga: Yes, Sudah Mulai Pencairan untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1, Penerima TPG Cek Infonya
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyampaikan terkait hal itu pada Rabu, 14 Maret 2023 lalu.
Menurutnya, alasan dan latar belakang tidak mendapatkannya penempatan untuk 3.043 pelamar PPPK guru tahun 2022 ini tidak jelas.
Padahal kebutuhan guru ASN saat ini cukup tinggi, yaitu sekitar 1,3 juta guru ASN. Namun, kenyataannya hanya sekitar 293.890 guru yang lulus seleksi PPPK dan mendapatkan formasi.
Baca Juga: Lebih Dekat Jadi ASN PPPK Kemenag, Simak Ketentuan Seleksi Kompetensi Berikut Ini, Dimulai 17 Maret
Selebihnya, sekitar 193.954 guru yang lulus ujian seleksi PPPK tahun 2022 malah tidak mendapatkan formasi dari daerah.
Namun, pemerintah daerah hanya mengusulkan 40,9% atau sekitar 319.618 formasi dari kebutuhan guru.***