Waduh, 32 Peserta PPPK Guru 2022 dari Situbondo Dibatalkan Kelulusannya. Ternyata Begini Kronologisnya...

- 17 Maret 2023, 16:19 WIB
Ilustrasi guru PPPK
Ilustrasi guru PPPK /Antara/Destyan Sujarwoko/

BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengadakan seleksi PPPK guru 2022 beberapa waktu yang lalu.

Dalam proses pelaksanaannya, PPPK guru 2022 mengalami beberapa kali penundaan pengumuman kelulusan yang disampaikan secara resmi oleh Kemdikbud.

Selain itu, terdapat pembatalan kelulusan atau penempatan bagi ribuan peserta PPPK guru 2022 yang tergolong prioritas 1 atau P1.

Hal tersebut adalah seperti yang dialami oleh 32 peserta PPPK guru 2022 asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Baca Juga: PNS Jangan Ketinggalan, Kementerian PANRB Beri Kabar Bahagia tentang Ini. Terakhir 20 Maret 2023

32 peserta PPPK P1 asal Situbondo tersebut mengalami pembatalan kelulusan setelah sebelumnya dinyatakan lolos seleksi.

Samsuri selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa dirinya menerima kabar tersebut pada 1 Maret 2023.

Kabar pembatalan tersebut diterima Samsuri lewat sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemdikbud tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi PPPK 2022.

Samsuri mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menelusuri permasalahan yang dialami para peserta tersebut.

Kabar sementara yang didapatkannya dari BKN Regional II BKD Surabaya mengatakan bahwa alasan pembatalan tersebut adalah karena nilai yang didapatkan oleh para peserta.

Baca Juga: 5 Efek Samping Jika Cuci Muka Pakai Sabun Mandi, Nomor 4 Bikin Ngeri

“Pemerintah pusat membatalkan karena nilai yang dimiliki 32 orang yang baru masuk calon PPPK itu lebih tinggi dibandingkan dengan 32 calon guru PPPK yang dibatalkan,” kata Samsuri.

Samsuri menambahkan bahwa sebelumnya memang terdapat usulan sebanyak 345 formasi guru PPPK yang dikirimkan kepada Kementerian PANRB.

Usulan sebanyak itu telah disesuaikan dengan kemampuan penggajian yang memang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun, dalam proses selanjutnya pada rekrutmen PPPK guru tahun 2022, Kemdikbud yang memiliki wewenang penuh dan tidak ada keterlibatan pihak Pemda.

Samsuri menambahkan penjelasannya tentang adanya 665 guru yang lolos passing grade, tapi Pemda hanya mampu mengakomodir penggajian untuk 345 guru.

Baca Juga: 8 Pemainnya Dipanggil Timnas, Persib Bandung Bakal Jomplang Kala Berjumpa Dewa United

Sementara itu, dari pihak 32 orang guru yang terkena pembatalan oleh Kemdikbud, mengaku terkejut dan kecewa atas keputusan yang berlaku tersebut.

Salah seorang guru yang mengalami pembatalan kelulusan tersebut adalah Febi Febriani. Febi mengaku telah menunggu pengumuman kelulusan lebih dari setahun.

Namun, setelah menerima informasi kelulusan PPPK guru 2022 dan akan mendapatkan penempatan, malah dikejutkan dengan kabar pembatalan dari Kemdikbud.

Meskipun demikian, Febi masih berharap adanya solusi terhadap permasalan itu, yang salah satunya adalah harapan agar Pemda bersedia menambah kuota formasi bagi 32 guru yang dibatalkan tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x