Terkait dengan persyaratannya, ketentuannya menjadi kepala sekolah tetaplah sama.
Perlu diperhatikan, lulusan guru penggerak harus selalu meningkatkan kualitasnya dengan selalu mengupgrade skill dan pengetahuan.
Demikianlah, informasi mengenai arahan rekomendasi dari Kemdikbud untuk memberikan prioritas kepada lulusan guru penggerak menjadi kepala sekolah.***