Sementara itu, kini hanya terdapat 159 lulusan guru penggerak yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Bahkan, diketahui di Kota Medan belum ada guru penggerak yang menjabat sebagai kepala sekolah.
Sekda Kota Medan itu juga berharap jika persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas.
Baca Juga: Jokowi Bakal Berikan Kado Istimewa Buat Tenaga Honorer, Menteri PANRB Didesak Melakukan Hal Ini
Sekaligus meminta supaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk melakukan pengecekan kembali data calon kepala sekolah yang akan dilantik.
Dengan begitu, arahan dari Sekda Kota Medan tersebut mengharuskan dilakukan seleksi lagi terkait persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.
Mengenai hal itu, Nunuk Suryani kemudian memberikan tanggapannya dengan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021.
Baca Juga: AWAS, Guru Sertifikasi Harus Cek! Segera Benahi Masalah Berikut Agar TPG Bisa Cair
Jadi, mekanismenya akan diisikan dulu posisi kepala sekolah yang diambil dari lulusan guru penggerak.
Apabila memang semua guru penggerak telah habis diangkat, baru posisi kepala sekolah bisa diisi dengan mengangkat guru baik PNS maupun PPPK.