33.729 Guru Ini Girang, Selangkah Lagi Dapat Tunjangan Sertifikasi, Update Informasinya

- 22 Maret 2023, 18:12 WIB
Ilustrasi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi
Ilustrasi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi /fxquadro/Freepik
BERITASOLORAYA.com -  Tunjangan sertifikasi guru semakin terlihat nyata. Guru non-sertifikasi bakal segera dapat sertifikat pendidik melalui jalan yang diberikan oleh pengumuman dari GTK di bawah ini.
 

 
Pengumuman GTK No. 0844/B3/GT.00.08/2023 mengatakan, rekrutmen calon guru penggerak untuk angkatan 9 dan 10 telah memasuki proses seleksi tahap I oleh tim seleksi direktorat jenderal guru dan tenaga pendidikan. Hal ini penting diketahui calon penerima tunjangan sertifikasi guru.

Rekrutmen pencalonan guru penggerak akan menjadi jalan saat ini agar memperoleh sertifikasi sebagai syarat wajib yang dipenuhi agar bisa menuai tunjangan sertifikasi guru.
 
Seleksi tahap I mencakup penilaian CV, unggahan dokumen dan esai. Guru yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru, harap memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Pendaftar rekrutmen calon guru penggerak secara daring yang telah diterima melalui laman pendaftaran berjumlah 189.263 orang,

2. Calon guru penggerak yang memenuhi syarat kelengkapan CV, unggahan dokumen, juga esai dari proses verval telah berjumlah 66.022 orang,

3. Calon guru penggerak yang telah dikonfirmasi lulus tahap I angkatan 9 sebanyak 33.729 orang. Peserta yang telah lulus tahap I tersebut berhak mengikuti tahap II yang meliputi simulasi tugas mengajar dan juga pelaksanaan wawancara,
 
Baca Juga: Terbuka 163 Posisi untuk Guru Penggerak Jadi Prioritas Kepala Sekolah, Bersiap Penuhi Persyaratannya!

4. Simulasi mengajar dan wawancara yang dilakukan secara online akan dimulai sejak Maret hingga Mei 2023,

5. Jadwal simulasi mengajar juga wawancara akan diberitahukan lewat akun SIMPKB masing-masing peserta calon guru penggerak,

6. Informasi lengkap tentang rekrutmen calon guru penggerak bisa diakses di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak,

7. Tim seleksi rekrutmen calon guru penggerak tidak melayani komunikasi atau pertanyaan dengan peserta, update informasi terbaru di laman SIMPKB masing-masing.
 
Perlu diingat bahwa segala kerugian yang terjadi akibat kelalaian karena melewatkan informasi seputar seleksi guru penggerak akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta CGP.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022, sertifikasi pendidik hanya bisa diperoleh dalam program PPG dalam jabatan.

Oleh karena itu, jika ingin menerima tunjangan sertifikasi guru, seorang guru harus mengikuti pendidikan dalam PPG.

Akan tetapi, calon penerima tunjangan sertifikasi guru ini juga tak bisa mendapat sertifikasi pendidik apabila sertifikat pendidik program guru penggerak belum diperoleh.
 
Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 di Depan Mata, 2.001 Peserta di Instansi Ini Harap Bersiap

Program PGP adalah salah satu kewajiban bagi guru yang ingin memperjuangkan tunjangan sertifikasi guru.

Mahasiswa PPG dalam jabatan baru bisa mendapat sertifikasi pendidik dengan syarat, peserta PPG dalam jabatan tersebut telah lulus uji kompetensi. Tunjangan sertifikasi guru langsung didapatkan guru ASN.***
 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x