ALHAMDULILLAH, Mendikbud Usulkan Formasi PPPK Guru Super Banyak, 3.043 Pelamar P1 Langsung Penempatan?

- 26 Maret 2023, 18:33 WIB
Pelamar P1 PPPK guru otomatis langsung menunggu penempatan, berikut kata Dirjen GTK tentang nasib pelamar yang penempatannya dibatalkan
Pelamar P1 PPPK guru otomatis langsung menunggu penempatan, berikut kata Dirjen GTK tentang nasib pelamar yang penempatannya dibatalkan /Dok. GTK Kemendikbudristek/

 

BERITASOLORAYA.com — Pelamar P1 PPPK guru 2022 yang penempatannya dibatalkan berjumlah 3.043 ini akan sumringah melihat usulan kebutuhan untuk formasi 2023 untuk PPPK guru selanjutnya.

Kini, Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK mengungkapkan bahwa jumlah PPPK guru dalam usulan kebutuhan sebanyak 580.202.

Jumlah ini sangat besar jika dipergunakan untuk menghabiskan sisa guru honorer, terutama bagi pelamar P1 PPPK guru yang penempatannya dibatalkan kemarin.

Dirjen GTK pun berharap dengan jumlah yang dibuka pada seleksi PPPK guru 2023, tenaga honorer terutama pada jabatan guru bisa habis seluruhnya. 2023 tahun terakhir pengangkatan tenaga honorer. Sebab, November 2023 mendatang status tenaga honorer sudah harus dihapuskan.

Baca Juga: 3 Kampus Swasta Terbaik di Jawa Tengah, Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor Berapa?

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari instagram @nunuksuryani, “Tahun 2023 adalah batas akhir penempatan melalui seleksi PPPK, semoga semua lancar dan para guru honorer mendapatkan penempatan,” ujar Nunuk Suryani.

Nunuk Suryani kemudian merilis empat poin penting terkait pelamar P1 yang penempatannya dibatalkan, yakni:

1. Pelamar P1 PPPK guru 2022 yang penempatannya dibatalkan pada masa sanggah dalam seleksi, hanya penempatannya yang dibatalkan bukan kelulusannya,

2. Pelamar P1 PPPK guru yang kehilangan penempatannya di seleksi PPPK guru tahun 2022 akan tetap berstatus P1 dan masih diprioritaskan menjadi PPPK guru,

3. Artinya, Pelamar P1 PPPK guru ini juga otomatis langsung terdaftar pada proses seleksi PPPK guru tahun 2023 selanjutnya,

4. Nunuk memastikan, pelamar P1 PPPK guru yang kehilangan penempatan tidak akan tergeser dari sekolah asalnya.

Baca Juga: Doa Qunut yang Dibaca saat Shalat Witir Ramadhan Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahnya

Dirjen GTK tersebut menyampaikan bahwa pelamar P1 PPPK guru tak perlu mengikuti tes lagi, dan langsung menunggu penempatan.

Menurut Permenpan RB No. 20 tahun 2022, yang merupakan pelamar prioritas 1 dalam seleksi PPPK guru adalah THK-II, guru honorer, lulusan PPG dan guru swasta yang semuanya memenuhi passing grade pada seleksi JF guru tahun 2021.

Pelamar P2 adalah THK-II, dan pelamar P3 adalah guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik. Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK guru juga harus memiliki masa kerja minimal 3 tahun.

Mendikbud bertugas menyusun kebutuhan jumlah. jenis jabatan yang akan membuka formasi, serta unit penempatan PPPK guru. Komposisi soal, durasi tes, bobot nilai hingga passing grade juga ditentukan oleh Mendikbud.

 Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Siapa Juara Sprint Race Pertama dalam Sejarah?

Menurut penyesuaian jadwal dari BKN, jadwal pengumuman kelulusan pasca masa sanggah dalam seleksi PPPK guru adalah pada tanggal 9 - 10 April 2023. Namun, bagaimanakah masa sanggah itu?

Apabila pelamar merasa keberatan dengan hasil seleksi PPPK guru yang diumumkan, diperbolehkan mengajukan sanggahan paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi PPPK guru.

Panitia seleksi PPPK guru dapat menerima sanggahan dengan syarat bahwa sanggahannya tidak berasal dari kesalahan pelamar PPPK guru.

Lalu, dengan diterimanya sanggahan tersebut oleh panitia seleksi PPPK guru, maka dilaporkanlah pada Panselnas untuk meminta izin perubahan pengumuman hasil final dari seleksi PPPK guru yang telah dipublikasi.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Perbedaan ASN PPPK dan PNS, Simak Selengkapnya

Panitia seleksi PPPK guru Kemendikbudristek dan panitia seleksi instansi daerah menurut persetujuan ketua Panselnas, dapat mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya pengajuan sanggahan dari pelamar PPPK guru. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x