BERITASOLORAYA.com – Setelah dinanti-nanti, Menteri PANRB akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang pengadaan ASN tahun 2023 dengan Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023.
Surat tersebut ditujukan kepada PPK instansi pusat dan daerah agar dapat mengusulkan kebutuhan ASN CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan.
Ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan para honorer yang bercita-cita menjadi ASN, baik itu PNS atau PPPK. Meski tanggal pasti pembukaan seleksi ASN 2023 belum diketahui, para pelamar bisa mulai bersiap dari sekarang.
Sayangnya, ada daerah yang kemungkinan tidak membuka rekrutmen ASN tahun ini karena suatu alasan. Hal ini tentu bisa membuat harapan honorer menjadi ASN CPNS atau PPPK kandas.
Baca Juga: SELAMAT, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Sudah Cair Sebelum Lebaran untuk Wilayah Ini, Cek Segera!
Namun, pemerintah daerah menyebutkan masih ada harapan bagi tenaga honorer di daerah tersebut untuk menjadi ASN, khususnya PPPK.
Hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam mengusulkan kebutuhan ASN CPNS dan PPPK salah satunya adalah ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth.
Namun, prinsip atau aturan tersebut akan dikecualikan bagi pengadaan ASN pelayanan dasar, yaitu pada bidang pendidikan dan kesehatan.