Cukup Menegangkan, Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 Sampai di Tahap Menunggu…

- 26 Maret 2023, 19:28 WIB
PPPK guru sedang berada di tahap menunggu kelulusan pasca sanggah, kemudian dilanjutkan dengan tahap pengusulan nomor induk.
PPPK guru sedang berada di tahap menunggu kelulusan pasca sanggah, kemudian dilanjutkan dengan tahap pengusulan nomor induk. /Humas KemenPANRB/

 

BERITASOLORAYA.com — PPPK guru masih berada di tahap menunggu pengumuman kelulusan pasca masa sanggah. Pada tahap pengumuman kelulusan pasca sanggah, peserta PPPK guru diperkenankan untuk menunggu hingga 10 April 2023.

Surat Edaran Nomor. 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 mengenai penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022, menyebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi bagi seluruh pelamar PPPK guru diumumkan tanggal 8 hingga 9 Maret.

Sementara untuk masa sanggah maupun jawab sanggah bagi peserta PPPK guru tahun 2022, di tanggal akan berakhir di tanggal 19 Maret 2023. Setelahnya, peserta PPPK guru akan memasuki tahap pengumuman kelulusan bagi peserta yang mengajukan sanggahan hingga 10 April 2023.

Baca Juga: Setelah Mengasingkan Diri, Mantan Presiden Jair Bolsonaro akan Kembali Ke Brazil

Bagi peserta yang dinyatakan lulus pasca sanggah dan termasuk pula bagi PPPK guru yang telah lulus tetapi tak mengajukan sanggahan, baru bisa mengisi DRH NI PPPK pada 11 April 2023. Tata cara pengisian DRH NI PPPK bisa dilihat di halaman utama sscasn.bkn.go.id.

Setelah pengisian DRH NI PPPK bagi peserta PPPK guru yang lulus di seleksi penerimaan 2022, akan langsung memasuki tahap pengusulan penetapan NI PPPK untuk PPPK guru.

Dalam Pasal 42 Permenpan RB No. 20 Tahun 2022, pelamar PPPK guru yang lulus akan diangkat sebagai calon PPPK. Keputusan PPK instansi daerah disampaikan pada kepala BKN bertujuan mendapatkan NI PPPK guru.

Baca Juga: Pekerja dan Buruh Siap-Siap Pencairan THR Keagamaan 2023, yuk Hitung Besaran yang Diperoleh Menurut Permenaker

Penerbitan NI PPPK guru diterima oleh pejabat PPK di instansi daerah masing-masing maksimal selama 25 hari kerja sejak disampaikan pada BKN.

Apabila calon PPPK yang dinyatakan lulus mengundurkan diri, peserta PPPK guru tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Kemudian, bagi calon PPPK guru yang sudah mendapatkan NI PPPK melaksanakan tugas dan jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan dari PPK instansi daerah calon PPPK guru tersebut bertugas.

Baca Juga: BURUAN, Ada 10.920 Tiket Murah Lebaran 2023 dari KAI, Cek Nama KA, Harga dan Jadwal Keberangkatan

Pengangkatan yang dilakukan oleh calon PPPK guru menjadi dasar dimulainya suatu hubungan perjanjian kerja calon PPPK guru dengan instansi daerahnya.

Instansi daerah bisa mengajukan usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan PPK dan dengan mempertimbangkan jumlah APBN yang tersedia. Tak hanya itu, PPK juga harus melihat jumlah ASN yang telah memasuki masa pensiunnya.

Usulan kebutuhan PPPK guru diprioritaskan agar bisa memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pendidikan dan kesehatan pada satuan unit kerja di daerah 3T. Usulan kebutuhan PPPK juga diprioritaskan bagi satuan/unit kerja yang pada penerimaan 2022 tak mendapat pegawai baru.

Pengusulan kebutuhan berpedoman pada Keputusan Menpan RB No. 158 Tahun 2023 Kebutuhan tenaga PPPK guru mengacu pada data dari usulan kebutuhan oleh Kemdikbudristek.

Baca Juga: Cek Daya Tampung 2023 dan Jurusan yang Paling Diminati di UGM, berdasarkan SBMPTN 2022

Namun, instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang di dalamnya terdapat data struktur organisasi, jumlah usulan kebutuhan ASN termasuk PPPK guru ke dalam e-formasi sejak tanggal 20 Maret hingga 30 April. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x