WASPADA, Ternyata Ini yang Bisa Membuat Pelamar PPPK Guru Batal Dapat Penempatan…

- 28 Maret 2023, 21:40 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK Guru
Ilustrasi pelamar PPPK Guru /ANTARA.

Baca Juga: HONORER WAJIB TAHU Syarat Diangkat Jadi PNS Secara Langsung dalam RUU ASN, Segera Merapat!

Panitia seleksi PPPK Guru dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar, dalam hal panitia seleksi PPPK Guru menerima sanggahan tersebut, ia harus melaporkan sanggahan pelamar pada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan hasil akhir.

Panitia seleksi PPPK Guru, dan panitia seleksi di instansi daerah dengan persetujuan ketua panselnas, wajib mengumumkan ulang hasil akhir seleksi penerimaan PPPK Guru maksimal tujuh hari sejak selesainya periode masa sanggah.

Apabila di kemudian hari pelamar PPPK Guru dibatalkan penempatannya, Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 menyatakan beberapa hal bisa menjadi penyebab dibatalkan penempatan atau kelulusan pelamar PPPK Guru yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BREAKING NEWS, Presiden Jokowi Sebut Tidak Ada yang Tahu Bila Timnas Israel Lolos Piala Dunia U-20 Indonesia

1. Mengundurkan diri dari seleksi penerimaan PPPK.

2. Dianggap mengundurkan diri sebab tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

3. kualifikasi pendidikan atau persyaratan lainnya oleh pelamar PPPK Guru yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Mendikbudristek.

4. Pelamar PPPK Guru meninggal dunia.

Baca Juga: Argentina Siap Maju Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Gantikan Indonesia, Begini Alasannya

PPK wajib mengumumkan pembatalan penempatan atau kelulusan PPPK yang bersangkutan. Kemudian, PPK bisa mengusulkan pergantian pelamar pada ketua panselnas.

Ketua panselnas, memberikan usulan nama pelamar untuk menjadi pengganti pelamar yang kelulusannya dibatalkan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari panitia seleksi penerimaan PPPK Guru Kemendikbudristek.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x