KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasan dan Persyaratannya

- 29 Maret 2023, 12:26 WIB
KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa. Berikut syarat daftarnya
KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa. Berikut syarat daftarnya /Dok. Puslapdik Kemendikbudristek

Jika telah menjadi penerima KIP Kuliah, para pendaftar juga akan dibebaskan dari biaya pendidikan selama menempuh bangku Pendidikan Tinggi. Selain itu, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan.

Baca Juga: Seleksi Sekolah Kedinasan oleh 7 Kementerian atau Instansi Pemerintah dari Kemenpan RB, Pilihan Selain PTN PTS

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dilakukan secara online. Sistem online dalam pendaftaran KIP Kuliah dilakukan agar para pendaftar di seluruh negeri memperoleh keleluasaan akses.

Pendaftaran online KIP Kuliah juga ditujukan untuk menghilangkan adanya diskriminasi terhadap akses pendaftaran KIP Kuliah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari website KIP Kuliah Kemdikbud, berikut persyaratan KIP Kuliah 2023.

1. Calon penerima termasuk siswa SMA atau sederajat akan lulus pada tahun mendaftar atau paling tidak lulus dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kapolri Akan Fasilitasi Mudik Gratis Lebaran 2023, Cek Informasinya di Sini

2. Pendaftar KIP Kuliah memiliki potensi akademik yang baik dan memiliki keterbatasan ekonomi didukung dengan bukti-bukti yang kredibel.

3. Pendaftar KIP Kuliah harus lulus seleksi dalam penerimaan mahasiswa baru, baik diterima di PTN atau PTS dengan program studi tujuan memiliki akreditasi A atau B, sedangkan akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x