KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasan dan Persyaratannya

- 29 Maret 2023, 12:26 WIB
KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa. Berikut syarat daftarnya
KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa. Berikut syarat daftarnya /Dok. Puslapdik Kemendikbudristek

Sedangkan keterbatasan ekonomi pendaftar KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan memiliki salah satu dari beberapa bukti di bawah ini:

Baca Juga: 10 Urutan Provinsi Terbanyak yang Masuk SNBP 2023, Jatim Masih yang Tertinggi

1. Pendaftar sebagai pemilik KIP.

2. Pendaftar tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

3. Pendaftar tergolong masyarakat miskin/rentan miskin Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) maksimal desil 3.

4. Bisa juga jika termasuk sebagai mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: Inilah 10 Lebih Peribahasa Indonesia Populer Tentang Anak dalam Kehidupan Sehari-Hari

5. Jika pendaftar tidak memiliki salah satu dari yang telah disebutkan sebelumnya, pendaftar masih bisa mendaftar dengan ketentuan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi.

Adapun syarat tersebut adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling tinggi Rp4 Juta atau jika dibagi jumlah anggota keluarga, maksimal Rp750.000. Pada kriteria ini, calon pendaftar KIP Kuliah juga wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x