Ternyata Pencairan Tunjangan Guru Tahun Ini Berbeda. Mengapa? Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

- 31 Maret 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi tunjangan guru
Ilustrasi tunjangan guru /ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

BERITASOLORAYA.com – Tidak dapat dipungkiri, adanya tunjangan bagi guru yang diberikan oleh pemerintah akan sangat membantu dalam hal peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut.

Pemerintah juga berupaya keras agar dalam proses pencairan tunjangan bagi guru dapat berjalan tepat sasaran, waktu dan jumlah.

Hal itu adalah seperti yang diungkapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) baru-baru ini terkait dengan pencairan tunjangan hari raya yang juga akan didapatkan oleh para guru.

Diberitakan, ada hal yang berbeda dalam hal pencairan tunjangan guru pada tahun ini. Sri Mulyani memberikan gambaran lengkap tentang hal itu di Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Batal di Indonesia, Presiden Minta Jangan Saling Menyalahkan

Menkeu menjelaskan bahwa pada tahun ini, pemberian THR bagi ASN dan pensiunan berjumlah sebesar gaji atau pensiun pokok yang ditambahkan dengan tunjangan yang melekat.

Bagi ASN yang biasanya mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan bisa memperoleh tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapatkan tersebut.

Adapun yang dimaksudkan dengan tunjangan yang melekat adalah berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lain.

Sri Mulyani menambahkan penjelasannya tentang adanya alokasi anggaran sebesar Rp11,7 triliun untuk tujuan pembayaran tunjangan hari raya bagi pegawai pusat.

Di samping itu, untuk ASN PNS dan PPPK daerah terdapat alokasi dana anggaran sebesar Rp17,4 triliun. Jumlah tersebut dapat ditambahkan lagi dengan APBD yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Proyek Strategis hingga Pembangunan Wilayah, ini Prioritas Kementerian PUPR di Tahun 2024

Pada kesempatan yang sama, Menkeu mengungkapkan tentang adanya perbedaan dalam hal pembayaran tunjangan hari raya di tahun ini bagi guru dan dosen.

“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan,”kata Sri Mulyani.

Hal yang berbeda tersebut adalah akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Mewakili pemerintah, Sri Mulyani mengharapkan agar dengan adanya pembayaran THR akan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan adanya kegiatan belanja kebutuhan hari raya.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengeluarkan Perda terkait THR agar tunjangan tersebut bisa dicairkan mulai H-10 Idul Fitri.

Baca Juga: Akhir Pekan Telah Tiba. Persiapkan Diri Anda Untuk MotoGP Putaran Kedua di Argentina

Apabila ada yang belum bisa mendapatkan THR sebelum Idul Fitri, diharapkan agar bersabar karena dana tersebut tidak hangus dan akan diterima setelah hari raya Idul Fitri.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x