Namun, dana tersebut hanya ditujukan bagi guru RA dan madrasah yang mengabdi di daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar.
“Kami targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” kata Zain, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, pada Rabu, 29 Maret 2023, di Jakarta.
Zain menambahkan, maksud pencairan tunjangan tersebut adalah agar para guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta siswa.
Selain itu juga dimaksudkan untuk memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensinya, profesionalisme, kinerja, dan kesejahteraan para guru itu sendiri.
Lebih lanjut Zain mengatakan bahwa tujuan pemberian tunjangan tersebut adalah untuk memperkecil tingkat kesenjangan antara guru di perkotaan dengan di daerah terpencil.
Jumlah yang akan didapatkan adalah sesuai dengan yang diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) nomor 182 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi guru RA dan Madrasah TA 2023.
Sesuai dengan juknis tersebut, para guru RA dan madrasah akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.350.000,- per bulan.