INFO PENTING! Telah Dibuka Formasi Sekolah Kedinasan, Kuota 4.672, Simak Mekanisme Seleksi yang Perlu Diikuti

- 2 April 2023, 08:46 WIB
Berikut informasi seputar sekolah kedinasan 2023 dan mekanisme seleksinya
Berikut informasi seputar sekolah kedinasan 2023 dan mekanisme seleksinya /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengajak putra-putri terbaik negeri untuk mendaftar di sekolah kedinasan 2023 sesuai minat.

Keberadaan sekolah kedinasan 2023 ini diharapkan mampu menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jujur ​​dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.

Sekolah kedinasan 2023 tersebut merupakan salah satu sekolah yang sudah di desain sesuai dengan kebutuhan. Harapannya agar mencetak calon-calon ASN yang berdedikasi, inovatif, kompeten dan mampu menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

Maka dari, sekolah kedinasan 2023 yang diproyeksikan untuk menjadi ASN, telah dibuka. Untuk pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui link https://dikdin.bkn.go.id/.

Baca Juga: Bersiap! THR Bisa Cair Setelah Hari Raya! Menteri Keuangan Ungkap Kemungkinannya. Simak..

Sekolah kedinasan 2023 membuka pendaftaran dari mulai 1-30 April 2023. Untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dibuka pada 3-30 April 2023.

Ada 8 instansi yang bisa menjadi pilihan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Pusat Statistik dan Badan Intelijen Negara.

“Sebanyak 4.672 kebutuhan kami sediakan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur sekolah kedinasan tahun 2023,” jelas Anas, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PAN-RB, 2 April 2023.

Baca Juga: Resmi! Guru Full Senyum Dapatkan Tunjangan Lebih Dari Rp8 Juta di Bulan April, Khusus Untuk..

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga yang memberikan pedoman terkait mekanisme pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan tahun 2023.

Berikut adalah beberapa mekanisme pelaksanaan seleksi yang diatur dalam peraturan tersebut.

Tahapan Seleksi

Seleksi sekolah kedinasan pada tahun 2023 terdiri dari beberapa tahapan seleksi, antara lain:

Baca Juga: TPG Belum Cair? TENANG, Guru Tetap Dapat Tunjangan Ini di Bulan April 2023, Nominalnya Lebih dari Gaji Pokok!

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar

3. Seleksi Kompetensi Bidang

4. Seleksi Kesehatan

5. Seleksi Psikologi

6. Seleksi Wawancara

7. Seleksi Kepribadian

8. Seleksi Akademik (bagi kandidat yang memenuhi persyaratan)

Baca Juga: Anjuran Rasulullah untuk Memperbanyak I’tikaf di Bulan Ramadhan, Begini Rukun dan Niat I’tikaf

Pendaftaran

Peserta seleksi dapat mendaftar secara online pada website resmi seleksi sekolah kedinasan 2023 sebagai berikut https://dikdin.bkn.go.id/ yang ditentukan oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Persyaratan pendaftaran meliputi:

• Kriteria umum peserta seleksi

• Persyaratan administrasi

• Persyaratan akademik (jika diperlukan)

• Pengumuman Hasil Seleksi

Baca Juga: MotoGP Argentina: Sprint Race yang Luar Biasa Menegangkan dari Brad Binder

Setelah tahapan seleksi selesai dilaksanakan, peserta seleksi akan diumumkan hasilnya secara online pada website resmi seleksi sekolah kedinasan. Pengumuman hasil seleksi juga dilakukan dengan cara yang telah ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Penetapan Kelulusan dan Penerimaan

Peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diumumkan sebagai penerimaan mahasiswa/pra/praja/taruna sekolah kedinasan. Kementerian/lembaga akan menetapkan jumlah penerimaan mahasiswa/pra/praja/taruna sekolah kedinasan 2023 yang akan diterima.

Itulah beberapa mekanisme pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan pada tahun 2023 yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021.

Anas juga mengingatkan bahwa dalam seleksi sekolah kedinasan 2023, tidak ada pihak manapun yang menjamin kelulusan. Apalagi sampai harus mengeluarkan uang karena ada pihak yang menjanjikan kelulusan tersebut. Dalam mekanisme sekolah kedinasan 2023, selalu mengutamakan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: SIMAK, Yang Perlu Honorer Tahu Soal Seleksi PPPK Guru 2023: dari Formasi hingga Daerah yang Tutup Rekrutmen

Kuota sekolah kedinasan Tahun 2023 meliputi 8 instansi, baik Kementerian maupun lembaga:

1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi 525 kuota (Kementerian Hukum dan HAM)

2. Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN): 1.100 kuota (Kementerian Keuangan)

3. Politeknik Statistika – Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS): 500 kuota (BPS)

4. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 534 kuota (Kementerian Dalam Negeri)

5. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): 80 kuota (BMKG)

6. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 400 kuota (BIN)

7. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN): 125 kuota (BSSN)

Baca Juga: Merasa Senasib, Jurnalis Senior: 50 Ribu Tentara Korea Utara Bakal Masuk ke Ukraina untuk Sokong Rusia

8. Politeknik Transportasi Darat Indonesia, Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun 1.408 kuota (Kemenhub), terdiri dari:

 

  • Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
  • Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang
  • Politeknik Transportasi Darat Bali
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
  • Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
  • Politeknik Pelayaran Banten
  • Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh
  • Politeknik Pelayaran Barombong
  • Politeknik Pelayaran Sorong
  • Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
  • Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Politeknik Penerbangan Makassar
  • Politeknik Penerbangan Medan
  • Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
  • Politeknik Penerbangan Jayapura
  • Politeknik Penerbangan Palembang

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x