Guru PNS Pensiun Umur 58 atau 60? BKN ungkap PNS Jabatan Ini Bisa Pensiun dengan Batas 65 Tahun

- 2 April 2023, 10:42 WIB
Ilustrasi. Batas Usia pensiun guru PNS yang telah diatur menurut undang-undang yang berlaku
Ilustrasi. Batas Usia pensiun guru PNS yang telah diatur menurut undang-undang yang berlaku /Instagram.com/@nadiemmakarim

Peraturan batas usia pensiun guru PNS termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Lebih lanjut, dijelaskan dalam pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi! Guru Full Senyum Dapatkan Tunjangan Lebih Dari Rp8 Juta di Bulan April, Khusus Untuk..

"Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun."

Sedangkan kalimat yang menyatakan guru pensiun pada usia 58 terkandung dalam UU yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara detail, pada pasal 90 disebutkan bahwa batas usia pensiun untuk pejabat administrasi adalah 58 tahun.

Baca Juga: CATAT, Hanya 5 Hari Lagi Pengajuan Tunjangan Guru Ini Dibuka. Tendik Naungan Kemenag Jangan Terlewat...

Lalu siapa saja yang tergolong dalam kategori PNS pejabat administrasi? Pejabat tersebut meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.

Hal tersebut berbeda dengan guru yang masuk dalam kategori Pejabat Fungsional Guru, jadi seharusnya batas usia pensiun guru adalah 60 tahun.

Lalu, bagaimana dengan peraturan kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 yang terdapat penyebutan batas usia pensiun untuk PNS Jabatan Fungsional umur 65 tahun?

Baca Juga: Belum Terima TPG? Guru PNS Bisa Ajukan Tunjangan Ini, Simak Syaratnya!

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x