Tinggal 3 Hari Lagi! Guru Non Sertifikasi Perlu Lakukan Hal Ini Terkait PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- 3 April 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi peserta PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi peserta PPG Dalam Jabatan /Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mengumumkan daftar nama peserta yang lulus untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Pengumuman resmi tersebut tertera dalam surat edaran Kementerian Agama RI Nomor B-1340.05/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang harus diketahui oleh para peserta nantinya.

Baca Juga: Jalur Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2023 2024, Beserta Persentasenya Mulai Jenjang SD Sampai SMA

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenag, berikut beberapa hal penting yang harus dipahami oleh peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023:

1. Calon pesrta PPG Dalam Jabatan 2023 batch pertama yakni guru yang telah lulus pre-test yang dilakukan pada saat seleksi akademik pada tahun 2019 dan 2022.

2. Untuk guru non sertifikasi dikategorikan menjadi dua, yaitu calon peserta PPG yang dibiayai APBD serta calon peserta PPG yang dibiayai APBN.

Baca Juga: RESMI, Pemerintah Bakal Beri Tambahan Uang Sebesar 50 Persen untuk Tunjangan Bulan April bagi Guru Sertifikasi

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x