Tinggal 3 Hari Lagi! Guru Non Sertifikasi Perlu Lakukan Hal Ini Terkait PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- 3 April 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi peserta PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi peserta PPG Dalam Jabatan /Freepik

3. Guru non sertifikasi harus menandatangani Pakta Integritas dalam mekanisme pendaftaran yang dilengkapi dengan materai senilai Rp10.000, lalu mengunggah dokumen tersebut ke SIAGA.

4. Guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan harus mendapatkan izin dari Kepala Sekolah maupun Pimpinan Kepegawaian dengan dibuktikan dengan berkas yang diunggah ke SIAGA.

5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan melakukan verifikasi berkas melalui Admin SIAGA.

Baca Juga: SELAMAT, Berikut Honorer yang Terima Gaji ke-13 Sebelum Lebaran 2023 di Daerah Ini, Cuma 2 Kategori…

6. Proses Verifikasi dilakuakn dengan memeriksa kualifikasi pendidikan yang diharuskan sama atau linier dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).

Adapun untuk proses verifikasi oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dalam rangkaian tahapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan ini paling lambat tanggal 6 April 2023.

Diketahui, berdasarkan surat edaran Kemenag tersebut disebutkan sebanyak 6.675 peserta PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: TERBARU! BKD Provinsi Jatim Beberkan Surat Edaran Terkait Formasi di Pengadaan ASN 2023, Cek di Sini..

Dengan perincian untuk program studi terdapat berbagai macam, tetapi masih dalam rumpun PAI, sebanyak 34 macam program studi S1 dan 2 macam program studi S2.

Demikian, informasi penting yang harus menjadi perhatian khususnya bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 di bawah lingkungan Kemenag.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah