9 SAMPAI 10 APRIL 2023, Penentuan Tenaga Honorer Guru Jadi ASN untuk Seleksi PPPK Tahun 2022

- 3 April 2023, 22:04 WIB
Ilustrasi tenaga honorer guru
Ilustrasi tenaga honorer guru /Pexels.com / Iqwan Alif/
 
BERITASOLORAYA.com - Hasil masa sanggah seleksi PPPK tahun 2022 untuk tenaga honorer guru, penentuan pengumuman diinformasikan pada tanggal 9 sampai 10 April tahun 2023. Pengumuman hasil masa sanggah seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 menentukan nasib tenaga honorer guru untuk masa mendatang.

Selain hasil pengumuman masa sanggah seleksi PPPK guru tahun 2022, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menyampaikan juga terkait nasib 3.043 pelamar yang sebelumnya mendapatkan pembatalan penempatan.

Hal itu disampaikan oleh Nunuk saat rapat Komisi X bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
 
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Dititipi 3 Pesan oleh Presiden, Salah Satunya Memajukan Ekosistem Industri Olahraga

"Pada Oktober 2022, seluruh guru P1 ada tersedia formasi di daerah masing-masing mendapat notifikasi penempatan," ucapnya.
 
"Lalu, setelah proses notifikasi diterima, pada masa sanggah, Kami menerima aduan dari instansi dan pelamar dengan peringkat yang lebih tinggi. Maka, dilakukan Verval dan ditemukan 3.043 P1 yang lain, yang mempunyai nilai yang lebih tinggi," jelasnya.

Nunuk memberikan contoh ilustrasi, seperti halnya jikalau terdapat 2 formasi di jenjang dan formasi yang sama di satu instansi, pada saat notifikasi diumumkan sesuai peringkat tertinggi pada bulan Oktober yang mendapatkan notifikasi penempatan adalah pelamar 2 dan 3.
 
Baca Juga: JANGAN TELAT, Program Kemdikbud Ini Hanya Sampai 14 April 2023. Satuan Pendidikan Segera Lakukan Pendaftaran..

Akan tetapi, pelamar 2 menyampaikan sanggahan. Setelah Kemdikbud mengecek nilainya ternyata lebih tinggi, lalu dikoordinasikan kepada Panselnas dan kemudian mengajukan persetujuan untuk perubahan pembatalan penempatan.

Panselnas bersama Kemdikbud melaksanakan rapat bersama tanggal 1 Maret dan menghasilkan 3.043 peserta yang mendapat pembatalan penempatan, hal itu disebabkan ada guru lain yang nilainya lebih tinggi.

Namun, Nunuk menyampaikan agar para guru yang mendapat pembatalan penempatan supaya tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.

Hal itu karena yang dibatalkan hanyalah penempatannya, namun untuk hasil kelulusan PPPK masih terdata di database Kemdikbud.
 
Baca Juga: Dito Ariotedjo Dilantik Jadi Menpora, Presiden Jokowi Langsung Beri 3 Pesan, Apa Itu?

Pada rekrutmen PPPK tahun 2023, pelamar P1 yang sebelumnya dibatalkan penempatannya akan diprioritaskan sebagai peserta pertama dan tidak akan digeser sekolah tempat mengajar masing-masing atau sekolah induk.

Pada saat ini, jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 dalam proses masa sanggah dan nantinya akan diumumkan tanggal 9 sampai 10 April tahun 2023.

Pengumuman hasil pasca sanggah adalah pengumuman final yang menentukan nasib tenaga honorer guru untuk masa mendatang, apakah diterima sebagai ASN PPPK ataukah tidak.

Lalu, untuk jadwal penetapan NI PPPK dikatakan bahwa akan dilakukan sekitar tanggal 11-10 April tahun 2023.
 
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Sunarto Jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Periode 2023-2027

Kebutuhan formasi PPPK tahun 2023 untuk jabatan fungsional guru sudah dihitung. Disampaikan bahwa pada tahun 2022 peserta yang lulus seleksi hanya sekitar 250.320.

Sisa kebutuhan formasi yang masih ada sebanyak 531.524, maka usulan kebutuhan formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 601.286.

Nunuk menyebut, sepanjang 2 tahun terakhir, upaya pemenuhan kebutuhan guru ASN belum secara maksimal. Hal tersebut dikarenakan guru yang diangkat menjadi ASN masih kurang dari 50% dan usulan formasi dari Pemda masih di bawah 50%.

Dikatakan oleh Nunuk bahwa Pemda tidak mengusulkan kebutuhan formasi sesuai dengan jumlah kebutuhan guru.
 
Baca Juga: Tendang Graham Potter, Chelsea sedang Lirik Julian Nagelsmann

" Pada tahun 2023, diharapkan formasi dapat diusulkan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan guru ASN," jelasnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x