Baca Juga: Sebanyak 2.000 Guru Honorer Bakal Dapat Insentif Jelang Lebaran , Tapi Khusus untuk Daerah Ini Saja
Jadi, dalam UU tersebut secara resmi diatur bahwa guru PNS akan pensiun pada umur 60 tahun. Namun, terdapat peraturan mengenai usia PNS secara keseluruhan.
Berdasarkan kutipan pada PP Nomor 11 tahun 2017, PNS memiliki kategori pensiun PNS jabatan fungsional dengan usia yang berbeda-beda seperti berikut ini.
- Bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan akan memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Baca Juga: KABAR BAIK, Guru di Daerah Ini bisa Terima Insentif Rp1 Juta, Pemkab: Tapi Nunggu Ini Dulu…
- Bagi pejabat fungsional ahli utama dan pejabat fungsional madya akan memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun.
Bisa dilihat dari peraturan terbaru yakni PP Nomor 11 tahun 2017 bahwa terdapat sedikit perbedaan usia pensiun antara guru dan PNS.
Namun, pada guru PNS yang telah menginjak jabatan guru utama yang setara dengan pejabat fungsional ahli utama, maka guru bisa pensiun pada batas usia 65 tahun.
Perbedaan PNS guru dengan jabatan fungsional lain sebenarnya bisa dilihat dari jabatan golongan ruang yang bisa disetarakan, terlebih PNS memiliki aturan resmi yang terpusat.