Tak Hanya THR 2023, Guru Dapat Kejutan Pencairan Tunjangan Ini dari Kemenkeu, Simak Tanggal Pembayarannya

- 4 April 2023, 19:31 WIB
Kemenkeu umumkan ternyata tunjangan guru yang akan diterima dalam waktu dekat tidak hanya THR 2023
Kemenkeu umumkan ternyata tunjangan guru yang akan diterima dalam waktu dekat tidak hanya THR 2023 /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Kemenkeu mengumumkan kejutan pencairan THR 2023 bagi guru, khusunya guru sertifikasi sebab ada kebijakan baru yang diterapkan terkait tunjangan yang cair di bulan April 2023.

Khusus guru sertifikasi yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, Kemenkeu mengumumkan bahwa tunjangan profesi guru masuk dalam kompomen THR 2023. Jumlah yang diterima pun tidak sedikit, yakni 50 persen TPG. Dengan ini, komponen THR 2023 yang diterima guru sertifikasi adalah gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen TPG.

Di sisi lain, aparatur negara yang mendapatkan tunjangan kinerja memperoleh persentase yang sama dengan TPG dalam komponen THR 2023, yakni sebesar 50 persen Tukin. Berbeda halnya dengan ASN Daerah non sertifikasi. Mereka memperoleh maksimal 50 persen Tamsil, berarti ada kemungkinan kurang dari 50 persen.

Baca Juga: 10 HARI LAGI DITUTUP, Kemdikbud Himbau untuk Segera Daftar Implementasi Kurikulum Merdeka

Pemberian 50 persen TPG dalam komponen THR 2023 merupakan kebijakan baru pemerintah yang diumunkan oleh Kemenkeu, dalam hal ini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menpan RB Azwar Anas. Jadi, selamat bagi guru sertifikasi yang tetap memperoleh komponen ketiga THR 2023 meski tidak menerima Tukin atau Tamsil.

THR 2023 diberikan dalam bentuk uang. Pemerintah telah menekankan bahwa THR 2023 tidak boleh diberikan dalam bentuk lain seperti bingkisan. Pembayarannya pun tidak boleh dicicil. Jadi, harus dibayarkan lunas sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Terkait dengan jadwal, Kemenkeu telah mengumumkan bahwa pembayaran THR 2023 dilakukan H-10 dari Hari Raya Idulfitri 2023. Ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak yang terkait dalam pembayaran THR 2023.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Lokasi dan Jadwal, Pelamar PPPK 2022 Wajib Tahu, Deadline Pilih Tempat Cuma Sampai Besok lho!

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x