Usia Pensiun PNS Guru dan Jabatan Lain Bisa Berbeda! Ini Penjelasannya, Ternyata Guru Lebih..

- 5 April 2023, 10:54 WIB
Ilustrasi. Batas usia pensiun guru dengan PNS lainnya
Ilustrasi. Batas usia pensiun guru dengan PNS lainnya /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Penjelasan pensiun PNS guru dengan PNS jabatan lain yang ternyata memiliki batas usia yang berbeda dengan peraturan baru yang telah ditetapkan.

 

Peraturan batas usia pensiun, baik guru dan jabatan fungsional lain, telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017.

Tentunya, guru PNS dan jabatan fungsional lainnya memiliki cakupan jabatan masing-masing yang telah secara lengkap diatur dalam PP No 11 tahun 2017.

Baca Juga: WADUH, PNS dengan Usia Berikut Diminta Segera Sampaikan Usul Pemberhentian ke BKN, untuk di Bawah 60 Tahun?

Kebingungan usia pensiun PNS guru dengan PNS jabatan lain muncul karena adanya persepsi batas usia pensiun PNS guru antara 58 ataukah 60 tahun.

Sesuai yang BeritaSoloRaya.com rangkum dari PP No 11 tahun 2017 dan laman resmi BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, berikut hal yang harus diperhatikan.

Dijelaskan bahwa batas usia pensiun guru PNS telah termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 yang menjelaskan bahwa pemberhentian guru atas batas usia dilakukan saat guru PNS menginjak usia ke 60 tahun.

Baca Juga: Sebanyak 2.000 Guru Honorer Bakal Dapat Insentif Jelang Lebaran , Tapi Khusus untuk Daerah Ini Saja

Jadi, dalam UU tersebut secara resmi diatur bahwa guru PNS akan pensiun pada umur 60 tahun. Namun, terdapat peraturan mengenai usia PNS secara keseluruhan.

Berdasarkan kutipan pada PP Nomor 11 tahun 2017, PNS memiliki kategori pensiun PNS jabatan fungsional dengan usia yang berbeda-beda seperti berikut ini.

- Bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan akan memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru di Daerah Ini bisa Terima Insentif Rp1 Juta, Pemkab: Tapi Nunggu Ini Dulu…

- Bagi pejabat fungsional ahli utama dan pejabat fungsional madya akan memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun.

Bisa dilihat dari peraturan terbaru yakni PP Nomor 11 tahun 2017 bahwa terdapat sedikit perbedaan usia pensiun antara guru dan PNS.

Namun, pada guru PNS yang telah menginjak jabatan guru utama yang setara dengan pejabat fungsional ahli utama, maka guru bisa pensiun pada batas usia 65 tahun.

Baca Juga: Penyaluran Rp73 Miliar Tunjangan Guru RA dan Madrasah Kemenag Tidak Boleh Disunat. LaNyalla Peringatkan Ini...

Perbedaan PNS guru dengan jabatan fungsional lain sebenarnya bisa dilihat dari jabatan golongan ruang yang bisa disetarakan, terlebih PNS memiliki aturan resmi yang terpusat.

Berbeda lagi ketika guru PNS maupun PNS jabatan fungsional mengambil keputusan untuk pensiun dini, maka terdapat ketentuan dan peraturan resmi lainnya yang mengatur.

Itulah penjelasan mengenai batas usia pensiun guru PNS dengan PNS jabatan fungsional lainnya. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah