WADUH, PNS dengan Usia Berikut Diminta Segera Sampaikan Usul Pemberhentian ke BKN, untuk di Bawah 60 Tahun?

- 4 April 2023, 13:41 WIB
PNS dengan Usia Berikut Diminta Segera Sampaikan Usul Pemberhentian ke BKN
PNS dengan Usia Berikut Diminta Segera Sampaikan Usul Pemberhentian ke BKN /Tangkap Layar Antara

BERITASOLORAYA.comKabar penting untuk PNS yang telah memasuki usia pensiun berikut, sebab diminta untuk sampaikan usul pemberhentian ke BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Permintaan ke PNS tersebut diperuntukkan bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun, sebagaimana yang telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan nomor K.26-30/V.I.19-2/99 per tanggal 3 Oktober 2017.

Melalui surat BKN tersebut, terdapat aturan bagi PNS yang akan diberhentikan sebab telah memasuki batas usia pensiun.

BKN menyampaikan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: RESMI, PNS Langsung Pensiun dengan Usia Berikut dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Umur-umurnya...

Adapun untuk batas usia pensiun PNS yang disebutkan oleh BKN ada sebagai berikut:

1. Usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional Keterampilan.

2. PNS dengan usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x