UPDATE Guru Penggerak: Peserta Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Saat Ikuti Ujian Ini..

- 5 April 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi. Guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi dengan ikuti program Kemdikbud ini
Ilustrasi. Guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi dengan ikuti program Kemdikbud ini /Dok. GTK Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya, guru penggerak bisa dapatkan sertifikasi dengan mengikuti ujian dalam program Kementerian Pendidikan lainnya.

 

Peserta guru penggerak ternyata bisa dapatkan sertifikasi dengan ikuti program PPG Dalam Jabatan dan tentu bisa menjadi penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Besaran tunjangan sertifikasi tentunya sangat besar dan menjadi penantian bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, yakni sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: BERSIAP! 2.000 Guru Honorer SD, SMP Kecipratan Insentif sebelum Mei 2023. Cair KHUSUS Tendik Daerah Ini

Program sertifikasi ini bisa didapatkan saat mengikuti seluruh rangkaian PPG Dalam Jabatan hingga lulus dalam ujian PPG Dalam Jabatan.

Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 54 tahun 2022, dikatakan bahwa terdapat kriteria guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Pertama, kategori guru yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan adalah kategori guru penggerak.

Baca Juga: Sebanyak 2.000 Guru Honorer Bakal Dapat Insentif Jelang Lebaran, Tapi Khusus untuk Daerah Ini Saja

Jadi, hal ini adalah kesempatan besar bagi guru penggerak untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan yang tentunya bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan yang menyertai.

Dalam rangkaian program PPG Dalam Jabatan, guru yang lolos dan berhasil menjadi peserta nantinya akan mendapatkan penempatan untuk melakukan kuliah dan menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Dari perkuliahan tersebut, rangkaian mendapatkan sertifikat pendidik akan dimulai selama sekitar 1 tahun atau 2 semester.

Baca Juga: Usia Pensiun PNS Guru dan Jabatan Lain Bisa Berbeda! Ini Penjelasannya, Ternyata Guru Lebih..

Langkah tepat untuk guru penggerak segera mengajukan diri untuk menjadi peserta PPG Dalam Jabatan adalah karena kategori guru penggerak bisa tidak wajib mengikuti pembelajaran.

Mengapa? Karena pendidikan yang telah didapatkan oleh guru penggerak akan mendapat penyetaraan dalam kompetensi PPG Dalam Jabatan.

Setelah pembelajaran di perkuliahan, rangkaian PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan dengan adanya praktik di lapangan dan guru penggerak memiliki hak istimewa kembali.

Baca Juga: PENTING: Guru Non PNS Segera Ajukan Tunjangan, Waktu 2 Hari Lagi! Simak Caranya…

Guru penggerak telah dibebaskan dari praktik lapang dan guru penggerak akan cukup mengikuti uji pengetahuan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Kontribusi besar guru penggerak memang menjadi keuntungan saat guru penggerak mau mengajukan diri untuk menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Jadi, dengan hal tersebut guru penggerak akan bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan dapat menjadi penerima tunjangan sertifikasi.***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x