PPDB Tahun Ajaran 2023 2024, Berikut Tahapan Pelaksanaannya. Ada Pengecualian Ketentuan Jalur Pendaftaran?

- 6 April 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi PPDB 2023 2024 yang perlu Anda ketahui tentang pengecualian ketentuan jalur pendaftaran  dan tahapan pelaksanaan PPDB
Ilustrasi PPDB 2023 2024 yang perlu Anda ketahui tentang pengecualian ketentuan jalur pendaftaran dan tahapan pelaksanaan PPDB /Anilsharma26/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkait PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023 2024 penting untuk diketahui.

Adapun informasi PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 tersebut bisa Anda ketahui melalui penjelasan yang ada di bawah ini.

Informasi PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 yang bisa Anda ketahui yaitu pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB dan tahapan pelaksanaan PPDB.

Baca Juga: Persyaratan PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 TK, SD, SMP, SMA, SMK Sesuai Permendikbud, Berapa Usia Minimal?

Perlu diketahui bahwa informasi PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Informasi pertama terkait PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 yang perlu diketahui adalah terkait pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB.

Disampaikan dalam Permendikbud tersebut pada pasal 15 Ayat 1 terkait pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB.

Pada pasal 15 Ayat 1 dijelaskan bahwa ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk sekolah berikut ini:

a. SMK atau sekolah menengah kejuruan

b. Satuan pendidikan kerja sama

c. Sekolah indonesia di luar negeri

d. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus

e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

f. Sekolah berasrama

g. Sekolah di daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar

h. Selanjutnya adalah sekolah yang ada di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolahnya tidak dapat memenuhi ketentuan dari jumlah peserta didik pada satu rombongan belajar.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Terdapat 4 Jalur PPDB Tahun Ajaran Baru untuk Jenjang SD, SMP, SMA, Apa Bedanya?

Adapun jalur pendaftaran PPDB yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12.

Diketahui dalam pasal 12 bahwa PPDB untuk jenjang SD sampai SMA dilakukan melalui jalur pendaftaran PPDB yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.

Selanjutnya informasi terkait PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 yang juga perlu diketahui adalah tahap pelaksanaan PPDB.

Disampaikan dalam Pasal 26 ada beberapa tahapan pelaksanaan PPDB yang perlu diketahui, yaitu:

a. Pengumuman pendaftaran

b. Pendaftaran

c. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

d. Pengumuman penetapan peserta didik baru

e. Daftar ulang

Secara lebih lanjut terkait tahapan pelaksanaan PPDB yang dijelaskan pasal 26 tersebut, pada pasal 27 ayat 1 dijelaskan beberapa hal yang dilarang.

Pada pasal 27 ayat 1 disampaikan beberapa larangan dalam tahapan pelaksanaan PPDB yang dimaksud pasal 26.

Perlu diketahui bahwa pada pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang sudah menerima bantuan operasional sekolah dilarang untuk melakukan pungutan biaya.

Baca Juga: SIMAK 4 Jalur Pendaftaran PPDB 2023/2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA. Resmi dari Kemdikbud

Sedangkan untuk sekolah yang diselenggarakan Pemda larangannya juga tidak boleh melakukan pungutan biaya dan/atau sumbangan terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Selain itu melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB itu juga bagian dari larangan yang disampaikan.

Apabila beberapa larangan yang disampaikan pada pasal 27 ayat 1 tersebut dilanggar maka pada pasal 27 ayat 2 disampaikan akan ada sanksi dengan ketentuan perundang-undangan.

Itulah informasi terkait PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023 2024 yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: PERMENDIKBUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah