SIMAK 4 Jalur Pendaftaran PPDB 2023/2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA. Resmi dari Kemdikbud

- 4 April 2023, 02:00 WIB
Bagi Anda yang akan mendaftarkan Ananda masuk SD, SMP, atau SMA, simak kebijakan Kemdikbud tentang jalur-jalur pendaftaran PPDB 2023 berikut
Bagi Anda yang akan mendaftarkan Ananda masuk SD, SMP, atau SMA, simak kebijakan Kemdikbud tentang jalur-jalur pendaftaran PPDB 2023 berikut /

BERITASOLORAYA.com – Bagi Anda yang akan mendaftarkan Ananda masuk SD, SMP, atau SMA, simak kebijakan Kemdikbud tentang empat jalur pendaftaran PPDB 2023 berikut ini.

Pendaftaran PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2023/2024 akan kembali digelar. Para calon siswa bersiap mendaftarkan diri di SD, SMP, atau SMA pilihannya.

Sebelum mendaftarkan diri dalam PPDB tahun ajaran 2023/2024, para calon peserta didik harus mengetahui ada 4 jalur pendaftaran yang bisa dipilih.

Baca Juga: Persyaratan PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 TK, SD, SMP, SMA, SMK Sesuai Permendikbud, Berapa Usia Minimal?

Berkaitan dengan 4 jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024, Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @ditsmp.kemdikbud telah membagikan informasi ini beserta peraturan yang mendasarinya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari unggahan tersebut, peraturan yang mendasari jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Melalui unggahan tersebut, Kemdikbud mengungkap melalui 4 jalur pendaftaran PPDB ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dari domisilinya.

Selain itu, kebijakan ini diharap dapat mendorong kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik.

Baca Juga: Jalur Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2023 2024, Beserta Persentasenya Mulai Jenjang SD Sampai SMA

Lalu, apa saja jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA? Berikut selengkapnya.

Jalur pendaftaran PPDB yang pertama adalah jalur zonasi. Adapun yang dimaksud jalur zonasi adalah jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pada jalur zonasi untuk jenjang SD akan dibuka paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, untuk jalur SMP dan SMA dibuka paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Inilah 4 Jalur PPDB yang Perlu Anda Ketahui

Selanjutnya, jalur pendaftaran yang kedua adalah jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Pada jalur afirmasi, dibuka paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Yang ketiga, jalur pendaftaran yang dibuka adalah jalur perpindahan tugas orang tua. Pada jalur ini, calon peserta didik baru harus membuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Info Guru: SE Penguatan Transisi PAUD-SD 2023 Kemdikbud. Ubah PPDB SD Tidak Lagi Tes Calistung. Lalu Gimana?

Jalur pendaftaran PPDB yang keempat adalah jalur prestasi. Apabila masih ada sisa kuota dari 3 jalur sebelumnya, maka pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi.

Pada jalur prestasi, penerimaan siswa baru ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.

Demikian 4 jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sesuai ketentuan dari Kemdikbud.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x