Simak 4 Jalur Penerimaan Skema PPDB, Pelajari Dulu sebelum Mendaftar

- 4 April 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi jalur penerimaan skema PPDB
Ilustrasi jalur penerimaan skema PPDB /tangkapan layar/kemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021 masih menjadi acuan bagi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2023/2024. Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021 itu menjelaskan tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak atau TK, Sekolah Dasar atau SD, Sekolah Menengah Pertama atau SMP, Sekolah Menengah Atas atau SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK.

Aturan tersebut memberikan norma secara tertulis dalam pelaksanaan PPDB, baik bagi tingkat TK, SD, SMP, SMA atau SMK.

Peraturan ini memberikan aturan dan kewenangan kepada setiap Pemerintah Daerah untuk menjalankan PPDB sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: SUDAH RESMI, Menkeu akan Bayar THR dan Gaji ke-13 untuk Tenaga Honorer Kriteria Ini, Cek Segera!

Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021 mengatur bahwa sekolah harus melaksanakan PPDB dengan objektif, transparan dan akuntabel.

Secara umum, PPDB juga tidak boleh dilakukan dengan cara diskriminasi kecuali bagi sekolah khusus yang dirancang untuk suatu kelompok gender dan agama tertentu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021, ada empat jalur penerimaan dalam skema PPDB yang akan dibuka. Simak artikel ini untuk mendapatkan informasi terkait empat skema PPDB 2023/2024.

Baca Juga: Menyadarkan Pentingnya Pelaporan LHKAN, Kemenag Targetkan 100 Persen Kepatuhan Pelaporan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x