BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui, pembayaran gaji guru honorer akan sangat membantu bagi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik non ASN tersebut.
Pasalnya, saat ini segala kebutuhan membutuhkan biaya yang tidak kecil untuk dicukupi masyarakat, termasuk para guru honorer.
Oleh sebab itu, dengan adanya pembayaran gaji guru honorer, maka pemerintah telah membantu para guru tersebut untuk dapat hidup layak dan sejahtera.
Dengan adanya pembayaran gaji tersebut, para guru honorer juga dapat menjalankan tugas mendidiknya dengan baik dan tenang.
Baca Juga: Mengerti Status Magang: Memahami Kompensasi dan Hak Mereka dalam Program Magang
Perhatian pemerintah tersebut dapat terlihat dengan contoh dari salah satu wilayah di tanah air, yaitu di Provinsi Riau.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru-baru ini menyatakan telah membayarkan gaji para guru honorer yang mengabdi di 5 wilayah di provinsi tersebut.
Dengan telah dibayarkannya gaji guru honorer untuk 5 wilayah tersebut, maka penunggakan hanya terjadi di 7 wilayah, yang memang belum dicairkan.
Melalui Ispan S. Putra, sekretarisnya, Indra selaku Kepala BPKAD Riau menjelaskan kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Siak, Pelalawan, Indra Giri Hulu, Kampar dan Kota Dumai.
Sementara untuk kabupaten/kota lainnya, masih ditunggu pengusulannya dari daerah yang bersangkutan.
“Kalau dokumen usulan lengkap, proses pencairan paling lama dua hari kerja,”ujar Ispan, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari mediacenter.riau.go.id.
Oleh sebab itu, Pemprov Riau terus mendorong agar daerah yang belum mendapatkan pencairan dana, agar segera melakukan pengusulan.
“Apalagi gaji ini sangat ditunggu oleh para guru bantu di seluruh kabupaten/kota,” kata Ipan melanjutkan penjelasannya.
Perlu diketahui, pada tahun 2023 ini, Pemprov Riau kembali mengucurkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang ditujukan bagi 12 kabupaten/kota di Riau.
Total dana BKK yang dicairkan adalah sebesar Rp309.868.734.773. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai 4 kegiatan, yaitu:
- Gaji guru honorer
- Bantuan keuangan kecamatan
- Bantuan rumah layak huni
- Bantuan pembiayaan kegiatan MTQ.***