WOW, Ternyata Guru Madrasah Bisa Dapatkan Bantuan Dana Puluhan Juta Ini dari Kemenag. Simak Caranya...

- 8 April 2023, 08:47 WIB
Kegiatan sosialisasi bantuan Kemenag
Kegiatan sosialisasi bantuan Kemenag /Dok. Kemenag Rembang

“Untuk mendapatkan bantuan ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Hamid, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.

Lebih lanjut, Hamid menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi pokja guru madrasah tersebut, yaitu:

Baca Juga: Penetrasi Internet Tinggi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Ekonomi Digital Indonesia akan Terus Tumbuh

- Kelompok kerja harus mempunyai Surat Penetapan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

- Mempunyai AD/ART serta adanya struktur organisasi lengkap yang minimal terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.

- Kelompok kerja harus punya rencana program kerja 4 ke depan

- Kelompok kerja harus mempunyai keanggotaan sekurang-kurangnya 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG / MGMP/MGBK

- Kelompok kerja harus mempunyai keanggotaan sekurang-kurangnya 10 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk KKM

- Kelompok kerja harus mempunyai keanggotaan sekurang-kurangnya 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah