“Untuk mendapatkan bantuan ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Hamid, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.
Lebih lanjut, Hamid menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi pokja guru madrasah tersebut, yaitu:
- Kelompok kerja harus mempunyai Surat Penetapan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Mempunyai AD/ART serta adanya struktur organisasi lengkap yang minimal terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.
- Kelompok kerja harus punya rencana program kerja 4 ke depan
- Kelompok kerja harus mempunyai keanggotaan sekurang-kurangnya 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG / MGMP/MGBK
- Kelompok kerja harus mempunyai keanggotaan sekurang-kurangnya 10 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk KKM
- Kelompok kerja harus mempunyai keanggotaan sekurang-kurangnya 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota.