- Kelompok kerja harus mempunyai keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang dibuktikan dengan SK dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
Mengakhiri penjelasannya Hamid mengatakan tentang adanya 5 sub kegiatan yang bersumber dari kegiatan dana bantuan yang diberikan tersebut.
Hamid menambahkan, hanya kegiatan KKG yang akan menyelenggarakan 7 sub kegiatan dengan bantuan dana tersebut.***