BERSIAP, Mulai April Guru PNS dan Pengawas Sekolah Golongan dan Jabatan Ini Sudah Bisa Naik Pangkat. Asal…

- 9 April 2023, 07:05 WIB
Ditjen GTK kemdikbud secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru PNS dan pengawas sekolah
Ditjen GTK kemdikbud secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru PNS dan pengawas sekolah /Instagram nadiemmakarim

- Golongan III/b JF guru ahli pertama menjadi ke golongan III/c Jf guru ahli madya

- Golongan III/d Jf guru ahli muda menjadi ke golongan IV/a JF guru ahli madya.

Adapun dalam aturan baru yang dikeluarkan Kemdikbud Ristek tertanggal 27 Maret 2023 dengan nomor 1535/B/HK.04.01/2023, tercantum persyaratan yang harus dipenuhi oleh JF guru PNS dan JF pengawas yakni :

Baca Juga: ADA HADIAH, Ikutan Pilih Logo IKN Bisa Dapat Sepeda Motor Listrik Gratis Caranya Begini

- Pertama, harus mengikuti dan dinyatakan juga lulus uji kompetensi;

- Kedua, nilai kerja paling kurang memiliki nilai baik dalam dua tahun terakhir;

- Ketiga, dan/atau persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Dalam aturan terbaru tersebut juga menyatakan sebagaimana surat Menpan RB nomor B/9/SM.02.01/2023 pada 20 Februari 2023 yang mengatur perihal penjelsan persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi bagi JF guru dan JF pengawas sekolah, maka pemerintah daerah atau pemda wajib melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan yang diperuntukkan bagi :

Baca Juga: HORE, Rilis Daftar Nama Guru Honorer yang Akan Diangkat ASN PPPK 2023, Kemdikbud: Tanpa Tes

-          JF guru ahli pertama ke ahli muda;

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah