- JF guru ahli muda menjadi ke ahli madya, dan;
- JF pengawas sekolah ahli muda menjadi ke ahli madya.
Selanjutnya pemda dapat melakukan kenaikan pangkat untuk periode April.
Hal tersebut dapat dilakukan bilamana JF guru PNS dan atau JF pengawas sekolah telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan selain persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Dalam aturan baru tersebut, Kemdikbud menerangkan bahwa untuk uji kompetensi kenaikan pangkat dan jenjang, dapat dilakukan oleh JF guru PNS dan JF pengawas bilamana kenaikan pangkat dan jabatannya selesai diproses.
Adapun perihal uji kompetensi bagi JF guru PNS dan JF pengawas sekolah, Kemdikbud memberi waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan uji kompetensi tersebut hingga 31 Desember 2023.
Sementara untuk pengumuman terkait pelaksanaan uji kompetensi bagi JF guru PNS dan JF pengawas sekolah, akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.
Itulah jabatan dan golongan JG guru PNS dan/atau pengawas yang bisa naik pangkat isi dari surat edaran Kemdikbud yang mengatur terkait kenaikan jabatan bagi JF guru PNS dan JF pengawas sekolah yang berlaku mulai April 2023.