BERSIAP, Mulai April Guru PNS dan Pengawas Sekolah Golongan dan Jabatan Ini Sudah Bisa Naik Pangkat. Asal…

- 9 April 2023, 07:05 WIB
Ditjen GTK kemdikbud secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru PNS dan pengawas sekolah
Ditjen GTK kemdikbud secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru PNS dan pengawas sekolah /Instagram nadiemmakarim

-          JF guru ahli muda menjadi ke ahli madya, dan;

-          JF pengawas sekolah ahli muda menjadi ke ahli madya.

Selanjutnya pemda dapat melakukan kenaikan pangkat untuk periode April.

Hal tersebut dapat dilakukan bilamana JF guru PNS dan atau JF pengawas sekolah telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan selain persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Baca Juga: HORE, Ada 30 KABAR GEMBIRA dari Kemdikbud untuk Guru Honorer P1, P2, P3 Jelang Seleksi PPPK Guru 2023

Dalam aturan baru tersebut, Kemdikbud menerangkan bahwa untuk uji kompetensi kenaikan pangkat dan jenjang, dapat dilakukan oleh JF guru PNS dan JF pengawas bilamana kenaikan pangkat dan jabatannya selesai diproses.

Adapun perihal uji kompetensi bagi JF guru PNS dan JF pengawas sekolah, Kemdikbud memberi waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan uji kompetensi tersebut hingga 31 Desember 2023.

Sementara untuk pengumuman terkait pelaksanaan uji kompetensi bagi JF guru PNS dan JF pengawas sekolah, akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: SAH, PNS yang Berusia Segini Ternyata Siap Terima Gaji Pokok Baru, Terutama yang Batas Usia Pensiun Ini

Itulah jabatan dan golongan JG guru PNS dan/atau pengawas yang bisa naik pangkat isi dari surat edaran Kemdikbud yang mengatur terkait kenaikan jabatan bagi JF guru PNS dan JF pengawas sekolah yang berlaku mulai April 2023.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah