RESMI dari BKN, Ini Beberapa Faktor Penentu agar Bisa Mendapat NI PPPK Guru, Perhatikan ya!

- 10 April 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi usul penetapan NI PPPK Guru
Ilustrasi usul penetapan NI PPPK Guru /Dok Humas Pemkab Purbalingga/

BERITASOLORAYA.com -  Usai pengumuman pasca sanggah yang berakhir pada hari ini, Senin, 10 April 2023, masih ada tahap pengisian daftar riwayat hidup atau DRH dan usul penetapan NI PPPK Guru. Calon PPPK Guru perlu melengkapi satu set DRH yang sudah ditandatangani oleh peserta dengan dibubuhi oleh materai.

Ketentuan DRH harus disertai dengan formulir isiannya yang tercetak dengan pas foto yang disediakan dalam https://sscasn.bkn.go.id atau laman lain yang ditentukan oleh Panselnas seleksi penerimaan PPPK Guru.

Persyaratan administrasi yang dimaksud ini, surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam, serta sesuai format yang ditentukan oleh Panselnas penerimaan PPPK Guru.

Baca Juga: WOW! Tau Gak Sih? Ternyata Tradisi Mudik Sudah Ada Sejak…

Lalu, apakah efek benar atau tidaknya data dalam DRH dengan kegagalan dalam tahap penetapan NI PPPK Guru?

Pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan persyaratan dilakukan oleh PPK ataupun pejabat lain yang berwenang dalam bidang kepegawaian dengan rincian pemeriksaan berikut:

Berkas persyaratan administrasi yang diterima akan dijadwalkan sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemberitahuan.

Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan juga keabsahannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku yakni juga meliputi keabsahan surat lamaran, kesesuaian kualifikasi pendidikan, yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam pekerjaan.

Baca Juga: TERBARU, Penerima Pensiun PNS Tahun 2023 Diresmikan Kemenkeu, Ada 10 yang Akan Menerima, Siapa Saja?

Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup (DRH) peserta PPPK Guru dengan minimal memenuhi ketentuan data yang telah ditulis telah sesuai dengan ijazah, surat pernyataan, dan data lain yang dipersyaratkan.

Keabsahan SKCK, paling tidak SKCK tersebut masih berlaku. Adapun keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani oleh dokter dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dokter tersebut berstatus PNS.

- Dokter tersebut bekerja di unit kesehatan pemerintah.

Keabsahan surat keterangan bahwa peserta PPPK guru tidak mengonsumsi NAPZA dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ditandatangani dokter dari unit kesehatan pemerintah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x