- Rata-rata nilai ijazah minimal 70,00
- Rata-rata nilai ijazah khusus untuk pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya adalah minimal 65,00.
2. Peserta berdomisili minimal 1 tahun di Kabupaten atau Kota pada provinsi mendaftar secara sah terhitung dari tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, dan surat pindah serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Syarat ini dikecualikan untuk peserta yang orang tuanya (Bapak/Ibu kandung) lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua, dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.
3. Surat Keterangan atau SK kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat berwenang serta distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
Baca Juga: MAAF, PPPK Tidak Lagi Terima Tunjangan Keluarga Jika Hal Ini Terjadi, Simak Ketentuan Berikut
4. SK orang asli Papua (OAP) khusus untuk peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau anggota Majelis Rakyat Papua,
5. Pakta integritas tahun 2023
6. Alamat email aktif