MAAF, PPPK Tidak Lagi Terima Tunjangan Keluarga Jika Hal Ini Terjadi, Simak Ketentuan Berikut

- 11 April 2023, 03:00 WIB
Pegawai PPPK tidak lagi menerima tunjangan keluarga, yakni tunjangan suami istri maupun tunjangan anak jika hal ini terjadi.
Pegawai PPPK tidak lagi menerima tunjangan keluarga, yakni tunjangan suami istri maupun tunjangan anak jika hal ini terjadi. /Palangkaraya.go.id



BERITASOLORAYA.com – PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki hak-hak sebagaimana PNS, salah satunya mendapatkan tunjangan keluarga.

Tunjangan keluarga berlaku bagi suami atau istri pegawai PPPK maupun tunjangan untuk anak dengan syarat dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Meski demikian, ada kondisi-kondisi khusus yang bisa menyebabkan tunjangan keluarga atau tunjangan suami/istri dari pegawai PPPK maupun tunjangan anak tidak lagi disalurkan.

Baca Juga: Anggaran Triliun Rupiah, Sri Mulyani Beri Tunjangan Ini bagi ASN PNS dan PPPK, Cek Besaran dan Waktu Pencairan

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permendagri nomor 6 tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah, terdapat dua jenis tunjangan keluarga.

Pada pasal 10 disebutkan bahwa tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Lebih lanjut, tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan untuk satu suami atau istri PPPK yang sah.

Baca Juga: BARU, Ada 14 Tunjangan yang Tidak Diberikan untuk PNS Penerima THR dan Gaji ke-13 2023? Simak Maksud Kemenkeu

Pegawai PPPK akan mendapatkan tunjangan suami atau istri terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan pernikahannya.

Laporan pernikahan ini dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

Namun, sebagaimana tunjangan lain yang bisa saja dihentikan, tunjangan keluarga berupa tunjangan suami/istri juga bisa dihentikan jika dua hal ini terjadi.

Pertama, jika terjadi perceraian antara suami/istri PPPK yang dibuktikan dengan akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan.

Baca Juga: UPDATE, PNS yang Diberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Bukan Tidak Dapat 14 Tunjangan, Ini Maksud Kemenkeu

Kedua, apabila suami atau istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

Dalam dua kondisi ini, tunjangan keluarga berupa tunjangan suami atau istri akan dihentikan pada bulan berikutnya setelah suami istri dinyatakan bercerai atau meninggal dunia.

Adapun apabila suami atau istri PPPK berstatus PNS prajurit TNI, anggota Polri, maupun sama-sama PPPK, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu suami/istri yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Di sisi lain, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak.

Baca Juga: CAIR Mei, Guru Kategori Berikut Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Caranya Gampang Banget

Meski demikian, ada ketentuan bahwa tunjangan anak ini diberikan kepada PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tunjangan anak diberikan untuk paling banyak 2 orang anak,

- Tunjangan anak diberikan kepada anak kandung, anak tiri, dan anak angkat.

Adapun kriteria anak yang disebutkan dalam peraturan ini adalah yangbelum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, serta secara nyata menjadi tanggungan pegawai PPPK sampai dengan batas usia 21 tahun.

Baca Juga: Rayo Vallecano 1-2 Atletico Madrid: Atletico Semakin Dekat dengan Rivalnya Real Madrid

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Permendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x