KABAR BAIK! Kemenkeu dan Kemenpan RB Sampaikan soal THR, Gaji ke 13 untuk Guru, Dosen, PNS dan Pensiunan

- 8 April 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi informasi mengenai THR dan gaji ke 13 yang disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemenpan RB untuk guru, dosen, PNS dan pensiunan
Ilustrasi informasi mengenai THR dan gaji ke 13 yang disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemenpan RB untuk guru, dosen, PNS dan pensiunan /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Lebaran 2023 sudah di depan mata, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya atau biasa disingkat THR, tentu sudah ditunggu banyak ASN, atau yang dulu akrab disebut PNS. Bagi para keluarga PNS, THR sendiri sangatlah membantu dalam agenda merayakan hari raya Lebaran 2023 kali ini. Entah sekedar untuk membeli baju baru, ataupun agenda-agenda hari raya lainnya.

Namun tidak hanya itu, para pensiunan PNS pun mendapat jatah yang sama mengenai THR dari pemerintah.

Dengan demikian, THR Tahun 2023 kali ini sudah diatur oleh negara lewat Kemenkeu dan Kemenpan RB.

Baca Juga: SIMAK! Aturan Pembatasan Lalu Lintas Barang selama Lebaran 2023, Kemenhub dan Korlantas Polri Siapkan Rutenya

Melalui press statement akun YouTube Kemenkeu RI, Sri Mulyani dan Menteri Pan RB Abdullah Azwar Anas, memberi pernyataan publik mengenai THR dan Gaji ke 13 untuk PNS serta Pensiunan, pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

Bertajuk THR Tahun 2023: Menjaga Momentum Pemulihan Nasional, Sri Mulyani sendiri ingin menstabilkan aktivitas ekonomi negara pasca musibah pandemi yang lalu, dengan meningkatkan aktivitas belanja masyarakat.

“Pemerintah akan terus mendukung dan mengelola, momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi, dengan menggunakan instrumen fiskal, secara ekspansif, terarah, dan terukur. Pemerintah akan berupaya menjaga inflasi dengan cara menjaga daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani kepada awak media.

Baca Juga: PNS Diberhentikan Secara Hormat di 3 Golongan Usia Ini, Ada Dana  Pensiun tapi Tidak untuk Semua?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x