DPR Desak Pemerintah Sederhanakan Sistem Sertifikasi PPG, Ketua AGNSB: Beban Kerja Sama, Penghasilan Beda

- 20 April 2023, 20:47 WIB
Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB, dan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri Dan Swasta atau FGPPNS Jawa Tengah, menyampaikan aspirasi
Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB, dan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri Dan Swasta atau FGPPNS Jawa Tengah, menyampaikan aspirasi /tangkapan layar YouTube TVR PARLEMEN/

BERITASOLORAYA.com Kesejahteraan guru masih menjadi topik penting yang sudah semestinya diperjuangkan hingga saat ini, dan jika mengungkit tentang kesejahteraan bagi guru maka akan tersambung pada topik mengenai tunjangan sertifikasi guru. FGPPNS dan Aliansi Guru Non-Serdik Bersatu (AGNSB) memperjuangkan hak guru dalam pemberian tunjangan sertifikasi.

Tunjangan sertifikasi, seperti yang telah diketahui, baru bisa diperoleh guru yang sudah sertifikasi pendidik. Guru yang sudah sertifikasi adalah guru yang sudah melalui tahap pembelajaran dalam proses PPG atau pendidikan profesi guru.

Hal ini membuat adanya ketidaksetaraan antara hak guru non-sertifikasi dengan guru sertifikasi, inilah yang mendorong AGNSB dan FGPPNS agar tenaga pendidik lebih dekat pada tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Jika Berhasil Singkirkan Real Madrid, Manchester City Dianggap Bakal Memenangi Liga Champions

Kedua perkumpulan guru tersebut berusaha agar para guru memiliki hak yang setara, baik ia sebagai guru sertifikasi atau guru non-sertifikasi pendidik.

Karena, guru non-sertifikasi dan guru yang sudah sertifikasi pendidik, memiliki beban kerja yang sama. Namun, nilai upah dan tunjangan bagi keduanya sangat berbeda.

Mendengar aduan dari FGPPNS dan AGNSB, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah agar mengevaluasi kembali sistem PPG.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube TVR PARLEMEN, menurut Andreas Parera, salah satu anggota Komisi X, berpendapat bahwa sistem sertifikasi PPG harus bersifat lebih sederhana dan juga mampu mengakomodir kepentingan guru-guru di Indonesia.

Baca Juga: Valentino Rossi Berbicara Tentang Masa Depan Tim MotoGP VR46. Pilih Yamaha atau Ducati?

Penyederhanaan sistem sertifikasi ini dimaksudkan agar para guru tidak perlu menunggu terlalu lama demi ikut serta dalam program sertifikasi PPG.

Andreas juga berpendapat, dengan begitu guru-guru akan mendapatkan hak yang seharusnya, yakni pengakuan kompetensi keguruan dan tunjangan sertifikasi yang sesuai.

“Kementerian Kebudayaan Ristek, (Kemendikbudristek) harapannya supaya memperhatikan kalau sistemnya ini dirubah, kesempatan untuk memperoleh pendidikan profesi guru lebih banyak, gitu,” ujar Andreas Parera di gedung DPR.

Andreas pun berharap agar guru-guru tak perlu menunggu terlalu lama hingga puluhan tahun, para guru pun juga bisa diberikan pendidikan profesi guru.

Baca Juga: Penggunaan Moda Transportasi Meningkat di H-4 Lebaran, Ini Rinciannya!

Anggota Komisi X DPR itu pun melanjutkan pendapatnya, “Tapi ya paling tidak setahun, dua tahun mereka sudah bisa mengikuti pendidikan profesi guru.”

Ketua AGNSB, Kurtubi, mengatakan bahwa kuota sertifikasi PPG hanya sebanyak 8.000 setiap tahunnya. Padahal, jumlah guru yang belum meraih sertifikasi dalam PPG sudah mencapai 1,6 juta orang.

“Guru non-sertifikasi ini, sama yang sudah sertifikasi beban kerjanya sama tapi penghasilannya beda,” kata Kurtubi saat diwawancara.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah