SKTP yang diterbitkan oleh Kemdikbud merupakan SK TPG periode bulan Januari hingga pada periode bulan April, yang artinya dua triwulan.
Pada anggaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, sesuai yang disampaikan dalam DAK Non Fisik menyebutkan tentang alokasi untuk TPG, TKG dan tambahan penghasilan.
Pagu anggaran TPG yang disediakan sebagaimana tertuang dalam DAK Non Fisik sebanyak Rp50.450.843.688.000. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada 1.109.253, di antaranya:
- Guru PNSD: 998.824
- Guru PPPK: 365.786
Baca Juga: WAJIB MENAATI, Menpan RB Perintahkan 3 Hal Ini pada ASN, Tidak Boleh Melakukan Pemungutan
Pagu anggaran tambahan penghasilan ASND yang disediakan sebagaimana tertuang dalam DAK Non Fisik sebanyak sebanyak Rp1.476.330.549.000. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada 527.380, di antaranya:
- Guru PNSD: 161.594