BERSIAP, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan 12 Dokumen Ini untuk Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

- 21 April 2023, 17:34 WIB
Catat 12 dokumen yang wajib disiapkan untuk agenda terdekat menjelang program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1.
Catat 12 dokumen yang wajib disiapkan untuk agenda terdekat menjelang program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1. /rawpixel.com/Freepik



BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud merilis surat edaran bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023. Catat 12 dokumen yang wajib disiapkan untuk agenda terdekat menjelang program sertifikasi tersebut.

Tahun ini pemerintah melalui Kemdikbud kembali mengadakan program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023, sebuah program yang diadakan agar guru di bawah naungan Kemdikbud mendapatkan sertifikat pendidik.

Pemberian status sertifikasi bagi guru dinilai mendatangkan banyak manfaat. Selain untuk meningkatkan kualitas para guru, guru yang sudah sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG setiap tahunnya. Untuk itu, tidak heran jika program PPG Dalam Jabatan 2023 diminati oleh banyak guru.

Baca Juga: Sedikit Lagi Ikut Program Sertifikasi, Guru Segera Cek Arahan Kemdikbud Berikut Jelang PPG Dalam Jabatan 2023

Pada surat edaran terbaru tertanggal 19 April 2023, Kemdikbud mengarahkan guru non sertifikasi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 untuk melakukan lapor diri.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi Kemdikbud, surat edaran tersebut menyatakan bahwa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 sudah bisa dilihat di akun SIMPKB masing-masing mahasiswa dan dinas pendidikan.

Perlu diketahui bahwa pada surat sebelumnya, Kemdikbud mengarahkan para guru untuk melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Megawati Umumkan Ganjar Pranowo Sebagai Capres PDIP Tahun 2024, Ini Kata Jokowi

Hasil konfirmasi kesediaan tersebut diumumkan pada tanggal 19 April 2023 lalu berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Lebih lanjut, perguruan tinggi penyelenggara PPG nantinya akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, dan jadwal lengkap penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan 2023.

Adapun daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan 2023 dapat diakses melalui link ini.

Baca Juga: YANG DINANTI, Guru Sertifikasi Lulusan PPG 2022 Dapat Kabar Baik Soal TPG Triwulan 1 Tahun 2023

Dalam melakukan lapor diri, guru non sertifikasi yang juga mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 mengumpulkan beberapa dokumen selama masa lapor diri, yakni dari tanggal 2 sampai 5 Mei 2023.

Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan dikumpulkan saat melakukan lapor diri antara lain:

1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB, format dokumen ada di link di bawah)

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI, format dokumen ada di link di bawah)

3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB, format dokumen ada di link di bawah)

4. Hasil scan Ijazah S1

5. Hasil scan Transkrip Nilai S1

Baca Juga: Guru Sertifikasi Simak 2 Berita Baik tentang TPG Triwulan 1 yang Telah Cair. Apakah Termasuk Daerahmu?

6. Hasil scan Kartu Identitas KTP/SIM

7. Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6

8. SKCK dari Kepolisian setempat

9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)

10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)

11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Baca Juga: CAIR! TPG Triwulan 1 Tahun 2023 di Daerah Ini Sudah Disalurkan ke Rekening Guru Sertifikasi, Cek Saldo Segera

Sebanyak 12 dokumen di atas wajib dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring. Klik link ini untuk melihat format beberapa dokumen.

Para mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 juga akan menandatangani pakta integritas bantuan beasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 melalui masing-masing perguruan tinggi.

Selain itu, informasi penting lainnya adalah seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 akan dilaksanakan secara online atau daring.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah